
Bagi buruh pabrik seperti saya, sangat sulit untuk membayangkan duit 6.7 T. Malah boleh jadi dikatakan sangat tidak masuk akal dan dilarang untuk membayangkannya. Andaikatapun saya berhasil mengajukan kredit ke Bank, tanpa jaminan, dan dengan bunga 0%, masih sangat pusing untuk berhitung cara mengembalikannya.
Gaji buruh pabrik di Kabupaten Bekasi, dengan acuan UMR yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Nomor No: 561/Kep.1665-Bangsos/2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2010, yaitu Rp 1.300.000. Dengan gaji sebesar itu, jika saya mengajukan kredit ke Bank, biasanya yang disetujui maksimal 1/3 gaji. Berarti saya hanya diperbolehkan menyicil Rp 433.333,33 per bulan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melunasi hutang Rp 6.7 Triliun dengan bunga 0% saja, dengan cicilan Rp 433.333,33 per bulan? Ternyata membutuhkan waktu 15.461.538,46 (Lima Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima ratus Tiga Puluh Delapan koma Empat Puluh Enam) Bulan atau 1.288.461,54 Tahun !!!
Kalau satu turunan saya membutuhkan waktu 80 Tahun, maka untuk melunasi hutang 6.7 T, dibutuhkan waktu ke anak cicit sampai 16.100-an Turunan. Tidak sekedar 7 turunan… !!!.
Pencairan Dana (Rp)
Jangka Waktu Cicilan
1 bulan
12 bulan
24 bulan
15.461.538 bulan
6.700.000.000.000
6.700.000.000.000
558.333.333.333
279.166.666.667
433.333
Rp 6.7 T bisa 2x mengelilingi Planet Bumi
Pada saat saya melihat anak di rumah bermain kereta-kereta-an, dimana mainannya dijejer-jejer memanjang di lantai, saya jadi berpikir gila: “Sseberapa panjangnya uang sebanyak 6.7 T jika dijejer-jejer dalam pecahan Rp 10.000 (jangan menggunakan Rp 1.000-an, nanti tambah pusing).
Pecahan Rp 10.000, mempunyai panjang 14.5 cm. Maka 6.7 T jika ditukar dengan Rp 10.000-an, akan menjadi 670.000.000 lembar. Berarti kalau dijejer-jejer, uang tersebut akan menjadi 9.715.000.000 cm atau 97.500 km. Dengan duit jika dijejer sepanjang itu, maka bisa mengelilingi planet bumi sebanka 2x lebih.
Wallaahu a’lam
Sebuah perenungan dr: Ananto, seorang buruh pabrik
Ditulis dalam Tak Berkategori
ESENSI KETAHANAN NASIONAL
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI STRATEGI MENGHADAPI TATA DUNIA BARU DI ERA GLOBALISASI
M. Arfa Ladamay
I. Pengertian Ketahanan Nasional
Tannas (ketahanan nasional) adalah kondisi dinamis yang merupakan integritas dan kondisi tipa aspek kehidupan bangsa dan Negara. pada hakikatnya Tannas adalah kammpuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara.
untuk tetap memungkinkan berjalannya bangnas yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin kita capai dan agar dapat secara efektif dielakkan hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul, baik dari luar maupun dari dalam, perlu dipupuk terus menerus. tannas meliputi segala aspek kehidupan bangsa dan Negara. berhasilnya bangnas akan meningkatkan tannas, selanjutnya yang tangguh akan lebih mendorong lagi bangnas.
pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosbud, dan aspek hankam dengan senantiasa harus merupakan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional, yang diselenggarakan dengan membangun bidang pembangunan diselaraskan dengan sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan.
pembangunan nasional delenggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh.
II. TAP MPR No. II/1993 (GBHN)
Ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara.
Ketahanan nasional meliputi:
Ketahanan Ideologi. Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi Pancasila, yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi idiologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Ktahanan Politik. Kondisi kehidupan politik bangsa yang bberlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
Ketahanan Ekonomi. Kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata.
Ketahanan Sosial Budaya. Kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera, dalam kehidupan yang serba selaras, searsi, dan seimbang serta kemapuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Ketahanan pertahanan Keamanan. Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat, mengandung kemampuan memelihara stabilitas hankam Negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemapuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menagkal segala bentuk ancaman.
KETAHANAN NASIONAL DAN PENGEMBANGANNYA
I. Ketahanan Nasional dan Pengembangannya
Abad ke-21 ini merupakan suatu masa yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi. Suatu hal yang tidak dapat disangkal adalah penerapan hasil teknologi modern ini telah membawa kemajuan di bidang industrialisasi, namun kemajuan tersebut menimbulkan berbagai perubahan serta pergeseran dalam sikap hidup dan tata nilai yang berkaitan erat dengan maslah etika dan moralitas. Ini merupakan tantangan dalam kehidupan modern, dimana nilai-nilai kemanusiaan menjadi semakin menipis. Dia tidak hanya berhadapan dengan masalah yang bersifat regional saja, tetapi juga telah bersifat global, spetakuler dan fundamental.
Banyak Negara di Dunia yang telah mencapai kemerdekaan ratusan tahun, tetapi tidak pernah menjadi Negara industri bahkan tetap menyandang predikat sebagai Negara berkembang. Sebaliknya ada Negara-negara yang merdeka dalam usia sangat muda tetapi perkembangannya sangat pesat, dan termasuk Negara industri. Pendidikan bagi suatu bangsa tidak dapat dipandang sepele, sebab melalui pendidikan akan terbentuk elemen kehidupan bangsa yang memiliki nilai ketahanan. Sebaliknya kelemahan bidang pendidikan dapat menyebabkan bangsa tersebut menjadi miskin dan sulit untuk maju.
Kondisi ini semakin berat ketika berbagai Negara di dunia mangalami krisis moneter dan ekonomi, kemudian menimbulkan krisis kepercayaan baik dalam maupun luar negrei terhadap pemerintah. Negara bangsa (nation state) yang memiliki pluraritas sangat tinggi spt Indonesia tengah ditantang untuk menghadapi persoalan disintegrasi bangsa. Apabila bangsa dan Negara tidak memiliki nilai katahanan nasional yang mampu untuk menghadapi dan mengatasi dinamika global tersebut, maka dampaknya sangat besar terhadap upaya manciptakan integrasi nasional.
II. Dinamika Lingkungan Strategis
Kenajuan yang pesat di bidang teknologi informasi telah memungkinkan bangsa-bangsa di dunia lebih mudah bersentuhan dengan dunia luar. Perubahan mendasar yang bergerak dari persoalan moneter yang telah menimbulkan krisis ekonomi di berbagai Negara termasuk Indonesia, kenudian menimbulkan krisis kepercayaan kepada pemerintah yang terjadi di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan persoalan berbangsa dan bernegara yang makin berat. Keadaan tersebut telah membawa dampak yang tidak kecil terhadap mobilitas gerakan regionalisme da juga makna nasionalisme bagi bangsa-bangsa di dunia. Di suatu pihak mobilitas tersebut menjadi pemicu gerakan regionalisme dan menipisnya makna serat cakupan nasionalisme yang pada akhirnya dapat mengganggu atau mengancam ketahanan nasional. Apalagi ketika ideologi kapitalis dan komunis diadopsi oleh para elit politik mereka dalam rangka merespons perang dingin yang mendunia, maka perbedaan dan heterogenitas yang berarti perang saudara dan kekejaman yang berkepanjangan yang akhirnya memupus sejumlah harapan masa depan masyarakatnya.
Nasionalisme di banyak Negara yang baru merdeka, ironisnya justru berkembang dari “primordial attachment” yang diikat secara paksa menjadi satu kesatuan oleh pemerintah kolonial. Dengan demikian nasionalisme yang muncul kemudian setelah kemerdekaan melekat pada pluralisme primodial. Pergeseran loyalitas pada Negara sebagai perwujudan dari suatu Negara bangsa (nation state) sedikit banyak mengandung elemen keharusan sejarah (historical necessitate) yang melekat pada kolonialisme jika keadaan ini dibiarkan akan merupakan bibit persoalan yang dapat mengganggu ketahanan nasional, merebak dan menguatnya perasaan tidak puas, kecemburuan social, yang memperkuat sentiment sempit seperti rasa kesukuan, agama, ras, dan regionalisme yang pada gilirannya menjadi bibit disitegrasi bangsa dan Negara.
III. Ketahanan Nasional Indonesia
Bagi Indonesia yang memiliki pluralitas etnik, agama, budaya, dan lainnya yang sangat tinggi tidak luput dari sejumlah persoalan yang selalu mengganggu baik saaat ini mauoun masa depan. Di Indonesia, kebhinekaan atau heterogenitas merupakan faktor yang sangat diperhitungkan sejak awal berdirinya Negara. Elemen ini berkaitan dengan apa yang disebut oleh Clifford Geertz sebagai “primodial sentiment” sebagai lawan dari “civil politics”. “primodial sentiment” atau “attachment” adalah sifat budaya dan tingkah laku politik pada suku (tribe), daerah (region), agama, kelompok etnik dan pengelompokan-pengelompokan sejenisnya yang bersifat “given”. Hal ini dalam banyak hal justru telah menjadi dasar yang kuat dari suatu kekuasaan dan identitas karena mempunyai sifat pasti dan “instant”.
Masyarakat yang sarat dengan “primordial sentiment” menurut Geertz memerlukan suatu “intregrative revolution” yaitu suatu integrasi masyarakat ke dalam ikatan-ikatan cultural yang lebih luas dan mendukung pemerintahan nasional. Tanpa gerakan integrasi ini, bila timbul sedikit saja kekecewaan yang berkaitan dengan suku, agama, budaya, dan antar golongan (sara) akan meningkatkan potensi meldaknya disintegrasi politik. Dalam hal ini, kemampuan gerak integrasi suatu bangsa dapat diartikan sama dengan ketahanan nasional, dan semakin tinggi gerak integrasinya semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasional. Selanjutnya, integrasi nasional sebagai produk dari tingkat ketahanan nasional yang tinggi berarti telah terciptanya suatu identitas bersama sebagai suatu bangsa. Sementara integrasi territorial di bawah satu kesatuan administrasi adalah syarat utama bagi integrasi nasional, tetapi ini tidak berarti bahwa terlaksananya integrasi nasional sama dengan integrasi nasional (politik). Dengan demikian integrasi nasional yang utuh dapat diartikan sebagai suatu pergeseran loyalitas masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih luas yang termanifestasi pada rasa ikut serta (sharing) memiliki kedaulatan. Ini diikuti dengan munculnya institusi-institusi tertentu sehingga bentuk-bentuk abstrak dari bangsa (nation) berubah menjadi konkrit dalam bentuk misalnya: institusi pendidikan, dewan-dewan perwakilan, partai politik dan tentara nasional. Meningkatnya aktifitas institusi-institusi ini berakibat pada meningkatnya kesejahteraan dan kekayaan nasional, sehingga kedaulatan suatu bangsa menjadi realitas dalam bentuk maupun kenyataan.
Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuyan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Untuk mewujdkan ketahanan nasional diperlukan sistem penagkalan berlapis. Sistem ini merupakan lingkaran-lingkaran yang berpusat pada ketahanan tiap individu warga masyarakat, ketahanan daerah atau wilayah, dan ketahanan nasional. Ketahanan nasional mulai retak-retak oleh ketidakadilan pusat dan kalangan birokrasi. Dalam hal ini terwujudnya ketahanan nasional selalu menuntut perlakuan yang adil dalam berbbagai aspek kehidupan bermasyarakat, sehingga memiliki nilai keuletan dan ketangguhan bagi ke;angsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional Indonesia berkembang menurut kebutuhan yang sesuai dengan kondisi lingkungan strategis. Pendekatan ketahanan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan Asta Gatra yang berbeda dalam suatu medan interaksi yang saling berpengaruh, tetapi juga saling mendukung. Akar ketahanan nasional Indonesia sesungguhnya berada pada tataran “mentalitas” bangsa Indonesia sendiri.
Untuk itu memahami ketahanan nasional Indonesia kini dan masa depan sangat ditentukan oleh mentalitas bangsa dan sekarang tengah mengalami proses untuk melahirkan identitasbaru bagi nation state Indonesia. Upaya kearah mewujudkan identitas baru tersebut, diperlukan national and character building yang lebih matang. Dalam hal ini yang dianggap menetukan nilai ketahanan tersebut yaitu pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Banyak contoh menunjukan bahwa melalui kemajuan pendidikan suatu bangsa dan Negara dapat mencapai kemajuan-kemajuan yang pesat. Begitu juga kegagalan dalam mengelola bidang pendidikan dapat membuat suatu bangsa dan Negara tidak pernah mencapai kemajuan.
Persoalan ini akan menjadi lebih penting lagi karena kita menghadapi dinamika masyarakat di era global yang menghendaki kompetisi di berbagai bidang.ini niscaya menuntut bangsa dan Negara Indonesia agar memiliki nilai ketahanan nasional yang benar-benar ulet dan tangguh. Apabila hal ini tidak dapat dilakukan untuk menganbtisipasi semua perkembangan yang terjadi, mungkin saja dapat menimbulkan persoalan berbangsa dan bernegara yang lebih berat di masa depan.
IV. Refleksi Filosofis Terhadap Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Negara merupakan wadah yang mempersatukan bangsa secara konkrit, dannia merupakan pula institusi tertinggi yang menyediakan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga mereka dapat mengembangkan perikehidupan sesuai dengan hakikat dan martabat serta kepribadian nasionalnya.
Ketahanan nasional akan berada dalam kondisi yang lemah jika tidak terdapat suatu kondisi rasa keadilan di segenap aspek sistem kehiduan nasional, yaitu As ta Gatra, karena unsur keadilan meriupakan suatu prasyarat terselenggaranya citanegara persatuan dan menegakan sistem pemerintahan yang demokratis yang terwujud dalam bentuk musyawarah untuk mencapai mufakata. Keadilan social oleh penyususn Undang-undang Dasar 1945 dikualifikasikan sebagai protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme.
Keadilan sebagai daya hidup manusia meruakan esensi menusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu keadilan dapat dipandang sebagai suatu nilai. Nilai adalah suatu fakta yang berdasarkan fakta itu dilihat mengandung sifat dasarnya. Alasannya memadai bagi keberadaan sebagai suatu fakta tetap demikian itu, atau alas an yang memadai bagi kedudukan yang dianggap sebagai tujuan untuk keperluan praktik (Creaken, 1950). Keadilan yang dimaksud tergolong sebagai nilai sosial. Nilai sosial adalah arti objektif tersebut menjadi sasaran aktifitas bagi anggota-anggoyta kelompiok itu (Huolt, 1969). Keadilan pada suatu sisi berkaitan erat dengan aneka [erserikatan manusia dalam suatu kolektiva, dan apda sisi lain mencakup pula berbagai kebijakan perseorangan (individu) yang didambakan dalam kehidupan manusia.
Pengertian keadilan yang bersifat komprehensif-integral dapat dinyatakan sebagai kondisi keseimbangan antara kwajiban dan hak. Secara alami manusia menyandang kwajiban memberi kepada lingkungan. Hasil penuaian “kwajiban memberi” dari manusia yang satu kepada yang lain yang versangkutan. Serentak dengan itu terjadilah transformasi dari hasil penuaian “kwajiban memberi” menjadi hak bagi orang lain yang bersangkutan. Dengan demikian dalam tiap interaksi terwujudlah keseimbangan kwajiban dan hak antara subjek/objek/subjek. Berarti dalam setiap interaksi antar manusia dan lingkungan terwujudnya keadilan.
Dalam konsep keadilan tersebut terkandung keadilan sng moralitas dan keadilan sebagai kondisi. Artinya keadilan sebagai daya hidup manusia itu ia begitu subatansial bagi kehidupan manusia. Oengalaman menunjukan bahwa ternyata musuh bangsa Indonesia yang terpenting dan terutama adalah kondisi “ketidakadilan sosial”, karena kondisi ini akan menggerakkan “perang pembebasan” atau revolusi sosial yang didukung oleh rakyat. Hal-hal yang berhubungan dengan kepincangan dan kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi yang kondusif untuk terjadinya setiap bentuk subvesif.
Terciptanya kondisi rasa keadilan tidak perlu menunggu sampai kemakmuran tercapai. Dalam situasi kemiskinan yang papa dan hina sekalipun, rasa keadilan atau ketidakadilan sangat mempengaruhi kondisi, semangat, dan sikap kita. Kemakmuran pada hakikatnya bukan sekedar penambahan (penjumlahan), tetapi ia merupakan proses integrasi berbagai aspek material masyarakat yang disesuaikan dengan aspek sosial masyarakat, sehingga aspek ideal masyarakat ini sarasi dengan ilai-nilai transcendental masyarakat.
Oleh karena itu keadilan dalam masyarakat dapat dicapai dengan jalan mendorong anggota-anggotanya bertindak adil. Para pelaku keadilan ini tentu akan mengembalikan pada masyarakat apa yang lebih dari haknya dan para pemimpin masyarakat berkwajiban mendistribusikan kelebihan itu pada anggota-anggotanya yang haknya tidak terpenuhi. Dengan demikian orinsip keadilan itu dihayati secara moral dan dialami sebagai kondisi nyata.
Keadlan juga mempunyai sumber dan pembenaran dalam perintah tuhan, karena keadilan merupakan salah satu sistem dan humkumnya yang utama. Oleh karena itu prinsip keadilan juga merupakan gagasan umum yang mendasari eksistensi alam semesta. Melaksanakan dan memelihara keadilan di bumi merupakan prasyarat bagi kebahagiaan umat manusia. Dalam sistem yang berorientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, keadilan merupakan asas yang sangat penting. Oleh karena itu sesuatu yang dapat dikatakan orisinil dank has ideologi Pancasila yang dianut bangsa dan Negara Indonesia adalah penetapan sila “Ketuhanan Yang Maha Easa” sebagai prinsip moral transcendental yang membimbing dan mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara manurut dasar “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini diamanatkan dalam pokok pikiran keempat. Pokok pikiran keempat ini menyatakan dengan tegas dan jelas tipe Negara Indonesia “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
V. Strategi Pengembangan Ketahanan Nasional Indonesia
Secara filosofis, teori yang dekat dengan ketahanan nasional bagi suatu Negara sudah cukup lama dikembangkan oleh para ilmuwan diberbagai Negara melalui teori national power. Secara konsepsional penerapan teori tersebut di setiap Negara berbeda-beda, karena hal itu terkait dengan dinamika lingkungan strategis, kehidupan sosio-cultural dan lainnya sehingga pendekatan yang digunakan oleh setiap Negara sangat berbeda. Tidak otomatis bahwa setiap pendekatan selalu cocok pada semua Negara. Inilah yang menjadi dasar pemikiran dikembangkannya ketahanan nasional Indonesia.
Kondisi keadilan dan ketidakadilan sosial sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional bangsa Indonesia. Keadilan sebagai nilai intrinsik yang teralir dari daya hidup manusia mendapat tempat dan kedudukan yang utama dalam ketahanan ideologi, karena ia akan memberikan pengertian yang khas kepada ketahanan nasional. Ketahanan ideologi sendiri merupakan suatu kondisi kehidupan ideologik yang berkualitas memadai (adekuat), sehingga melalui antraksi dengan segenap kondisi kehidupan yang lain (politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) menghasilkan kondisi ketahanan nasional yang diinginkan. Adapun maksud dengan “adekuat” disini adalah suatu berian yang jenis, kualitas, maupun kuantutasnya adalah memang persis dibutuhkan oleh komponen yang akan diberi. Suatu berian yang jenis, kualitas, dan kuantitasnya tidak sesuai dengan sendirinya akan berdampak disfungsional terhadap komponen yang diberi.
Kondisi kehidupan ideologik itu terwujud melalui kehidupan politik. Menurut Easton, politik adalah penetapan alokasi nilai yang mengikat seluruh masyarakat. Kehidupan politik merupakan segenap tingkah laku yang berpengaruh pada penetapan alokasi nilai dan yang telah dialokasi. Apabila penetapan alokasi nilai memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka kualitas ketahanan nasional akan baik. Alokasi nilai politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat tiu hanya dapat terwujud apabila didasarkan dan sekaligus memadai dengan nilai-nilai intrinsik yang terkandung di dalam ideologi pancasila. Oleh karena itu kehidupan ideologik itu terwujud melalui implementasi secara konsekuen dan konsisten pada setiap penetapan alokasi di anggap aspek sistem kehidupan masyarakat. Dengan demikiankomd ketahanan nasional yang ideal, yang memadai adalah integrasi dr segenap kondisi keadilan yang ada di segenap aspek sistem kehidupan masyarakat.
Lemah dan teguhnya kondisi ketahanan nasional sangat ditentukan oleh terpenuhinya rasa keadilan sosial, sebab “musuh utama “ dari bangsa Indonesia adalah “ketidakadilan sosial”. Oleh karena itu , kondisi demikian akan membwa implikasi yang sangat luas terhadap eksistensi bangsa dan Negara. Dengan demikian kondisi ketahanan nasional erat kaitannya dengan kondisi rasa “ketidakadilan sosial”.
HAM DAN BISNIS MANUSIA
277
BAB V
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Perkembangan Hak Asasi Manusia
Wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik
dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam
perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi
manusia menjadi bagian daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa
ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat
manusia yang lebih baik. Pecikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A.
Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang
ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi
Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang
berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang
dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa
pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia,
menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa
para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi
bagi negara.
Sub-bab ini berusaha menelusuri perkembangan wacana hak asasi manusia dalam
diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu
setelah kemerdekaan. Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan
perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai
dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan
periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun
1966-1968).354 Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi
manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan
sangat serius. Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak
asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.
354 T. Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New
Order, 1966-1990, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993, khususnya bab 2.
278
Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya
periode reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto
dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Inilah periode yang sangat
“friendly” terhadap hak asasi manusia, ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia
ke dalam konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi
manusia.
(1) Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia
Sesuai dengan pembabakan di atas, pemaparan berikut akan dimulai dengan
pembahasan periode pertama. Pada waktu menyusun konstitusi, Undang-Undang Dasar
1945, terjadi perdebatan mengenai apakah hak warga negara perlu dicantumkan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar? Soekarno dan Supomo mengajukan pendapat
bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi.
Sebaliknya, Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin tegas berpendapat perlunya
mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan maupun tulisan di dalam Undang-Undang Dasar. Perdebatan dalam
sidang-sidang BPUPKI tersebut merupakan tonggak penting dalam diskursus hak asasi
manusia di Indonesia, yang memberi pijakan bagi perkembangan wacana hak asasi
manusia periode-periode selanjutnya.
Karena itu, menarik apabila kita menyimak sedikit perdebatan tersebut. Mengapa
Soekarno dan Supomo menolak pencantuman pasal-pasal hak warga negara dalam
Konstitusi Indonesia? Penolakan Soekarno dan Supomo tersebut didasarkan pada
pandangan mereka mengenai dasar negara –yang dalam istilah Soekarno disebut
dengan “Philosofische grondslag” atau dalam istilah Supomo disebut “Staatsidee”–
yang tidak berlandaskan pada faham liberalisme dan kapitalisme. Menurut pandangan
Soekarno, jaminan perlindungan hak warga negara itu –yang berasal dari revolusi
Prancis, merupakan basis dari faham liberalisme dan individualisme yang telah
menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dengan manusia.
Soekarno menginginkan negara yang mau didirikan itu didasarkan pada asas
kekeluargaan atau gotong-royong, dan karena itu tidak perlu dijamin hak warga negara
di dalamnya.
279
Kutipan di bawah ini akan menunjukkan argumen Soekarno yang menolak
mencantumkan hak-hak warga negara:355
“… saya minta dan menangis kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah
sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-
Undang Dasar kita yang dinamakan “rights of the citizens” yang sebagai
dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya”.
“… Buat apa kita membikin grondwet, apa gunanya grondwet itu kalau ia tak
dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang
berisi “droits de I’ homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan
kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh
karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada
paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan
keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme
dan liberalisme dari padanya”.
Sedangkan Supomo menolak dicantumkannya hak warga negara dalam pasalpasal
Undang-Undang Dasar dengan alasan yang berbeda. Penolakan Supomo
didasarkan pada pandangannya mengenai ide negara integralistik (staatsidee
integralistik), yang menurutnya cocok dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia.
Menurut faham tersebut negara harus bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam negara yang demikian
itu, tidak ada pertentangan antara susunan hukum staat dan susunan hukum individu,
karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari Staat.356 Makanya hak
individu menjadi tidak relevan dalam paham negara integralistik, yang justru relevan
adalah kewajiban asasi kepada negara. Paham inilah yang mendasari argumen Supomo.
Sebaliknya, mengapa Hatta dan Yamin bersikeras menuntut dicantumkannya hak
warga negara dalam pasal-pasal Konstitusi? Hatta setuju dengan penolakan terhadap
liberalisme dan individualisme, tetapi ia kuatir dengan keinginan untuk memberikan
355 Dikutip dari pidato Soekarno tanggal 15-7-1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah yang
dihimpun oleh RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta , 2004, hlm. 352.
356 Disarikan dari pidato Supomo tanggal 31 Mei 1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah yang
dihimpun oleh RM. A.B. Kusuma, ibid.
280
kekuasaan yang seluas-luasnya kepada negara, bisa menyebabkan negara yang ingin
didirikan itu terjebak dalam otoritarianisme. Berikut argumen Hatta:357
“Tetapi satu hal yang saya kuatirkan kalau tidak ada satu keyakinan atau
satu pertanggungan kepada rakyat dalam hukum dasar yang mengenai
haknya untuk mengeluarkan suara, saya kuatir menghianati di atas Undang-
Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi satu bentukan
negara yang tidak kita setujui”.
“Sebab itu ada baiknya dalam satu fasal, misalnya fasal yang mengenai
warga negara disebutkan di sebelah hak yang sudah diberikan juga kepada
misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warga
negara itu jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini
hak buat berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Tanggungan
ini perlu untuk menjaga supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan,
sebab kita dasarkan negara kita kepada kedaulatan rakyat”.
Begitu juga dengan Yamin. Sarjana hukum lulusan Belanda itu menolak dengan
keras argumen-argumen yang membela tidak dicantumkannya hak warga negara dalam
Undang-Undang Dasar. “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam
Undang-Undang Dasar seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan-alasan yang
dimajukan untuk tidak memasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan
liberalisme, melainkan semata-mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yang
harus diakui dalam Undang-undang Dasar,” Yamin mengucapkan pidatonya pada
sidang BPUPKI.358 Pendapat kedua pendiri bangsa ini didukung oleh anggota BPUPKI
lainnya, Liem Koen Hian, yang mengusulkan perlunya dimasukkan hak kemerdekaan
buat drukpers, onschendbaarheid van woorden (pers cetak, kebebasan mengeluarkan
pikiran dengan lisan).359 Mereka sangat menyadari bahaya otoritarianisme, sebagaimana
yang mereka lihat terjadi di Jerman menjelang Perang Dunia II, apabila dalam negara
yang mau didirikan itu tidak diberikan jaminan terhadap hak warga negara.
357 Dikutip dari pidato Hatta tanggal 15 Juli 1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah yang dihimpun
oleh RM A.B. Kusuma, ibid, hlm. 345-355.
358 Dikutip dari pidato Muhammad Yamin tanggal 15 Juli 1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah
yang dihimpun oleh RM A.B. Kusuma, ibid, hlm. 380.
359 Lihat RM A.B. Kusuma, ibid, hlm. 392.
281
Percikan perdebatan yang dipaparkan di atas berakhir dengan suatu kompromi.
Hak warga negara yang diajukan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima
untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas. Keterbatasan
itu bukan hanya dalam arti bahwa hak-hak tersebut lebih lanjut akan diatur oleh undangundang,
tetapi juga dalam arti konseptual.360 Konsep yang digunakan adalah “Hak
Warga Negara” (“rights of the citizens”) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights).
Penggunaan konsep “Hak Warga Negara” itu berarti bahwa secara implisit tidak diakui
paham natural rights yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki oleh manusia karena ia lahir sebagai manusia. Sebagai konsekuensi dari konsep
itu, maka negara ditempatkan sebagai “regulator of rights”, bukan sebagai “guardian of
human rights” –sebagaimana ditempatkan oleh sistem Perlindungan Internasional Hak
Asasi Manusia.
Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi
manusia muncul kembali –sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-
Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terrekam
dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di
sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. “Diskusi ini merupakan
pernyataan paling jelas, paling bebas dan paling baik mengenai kesadaran tentang hak
asasi manusia di kalangan rakyat Indonesia,” rekam Buyung Nasution yang melakukan
studi mendalam tentang periode ini.361 Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI,
diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian
natural rights,362 dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar.
Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di
Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan
disusun dalam satu bab pada konstitusi. Sayang, Konstituante dibubarkan oleh
360 T. Mulya Lubis, op. cit.
361 Lihat Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi
Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1995, hlm. 132.
362 Konstituante sangat menghargai keabsahan universalitas Hak Asasi Manusia sebagai hak yang
menjadi bagian inti dari kodrat manusia dan terdapat pada setiap peradaban manusia.
282
Soekarno, akibatnya kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dalam Konstituante
ikut dikesampingkan, termasuk kesepakatan mengenai hak asasi manusia.
Pembubaran Konstituante tersebut diikuti oleh tindakan Soekarno mengeluarkan
dekrit yang isinya adalah pernyataan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
yang kemudian dikenal dengan “Dekrit 5 Juli 1959”. Dengan kembali ke Undang-
Undang Dasar 1945, maka status konstitusional hak asasi manusia yang telah diakui
dalam Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar “Sementara” 1950 menjadi mundur
kembali. Makanya setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh
gerakan mahasiswa 1966, yang melahirkan rezim Orde Baru, perdebatan mengenai
perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia muncul kembali. Perdebatan itu
muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu
telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia.363 Hasilnya
adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia
dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut
tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan
MPRS. Alasannya –terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan
lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh
MPR(S) yang bersifat “sementara”.
Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam
Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi. Fraksi Karya Pembangunan dan
fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang
Umum MPRS tahun 1968 tersebut.364 Sampai akhirnya datang gelombang besar
“Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998)
dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.
(2) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Baru
Presiden BJ. Habibie yang ditunjuk Soeharto sebagai penggantinya
mengumumkan kabinetnya sebagai “Kabinet Reformasi”. Presiden yang baru ini tidak
363 Panitia Ad Hoc ini dibantu oleh satu Tim Asistensi ilmiah, yang antara lain, melibatkan Prof.
Hazairin SH, Dr. Soekiman Wirjosardjojo, A.G. Pringgodigdo SH, Prof. Notonogoro, SH, Achmad
Subardja SH, Prof. sunario SH, dan Prof. SJ N. Drijarkara. Lihat M. Dawam Rahardjo, Hak Asasi
Manusia: Tantangan Abad ke-21, makalah tidak diterbitkan, 1997.
364 Lihat T. Mulya Lubis, op cit.
283
punya pilihan lain selain memenuhi tuntutan reformasi, yaitu membuka sistem politik
yang selama ini tertutup, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghentikan
korupsi, kolusi dan nepotisme, menghapus dwi-fungsi ABRI, mengadakan pemilu,
membebaskan narapidana politik, dan sebagainya. Perhatian pokok buku ini adalah
yang berkaitan dengan wacana hak asasi manusia pada periode reformasi.
Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai
konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia. Perdebatkan bukan lagi soal-soal
konseptual berkenaan dengan teori hak asasi manusia, tetapi pada soal basis hukumnya,
apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD? Gagasan mengenai
Piagam Hak Asasi Manusia yang pernah muncul di awal Orde Baru itu muncul kembali.
Begitu pula gagasan untuk mencatumkannya ke dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar juga muncul kembali ke dalam wacana perdebatan hak asasi manusia ketika itu.
Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka
perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia. Isinya bukan hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga
memuat amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan
perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi
instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia.365
Hasil Pemilu 1999 merubah peta kekuatan politik di MPR/DPR. Kekuatan politik
pro-reformasi mulai memasuki gelanggang politik formal, yakni MPR/DPR. Selain
berhasil mengangkat K.H. Abdurrachman Wahid sebagai presiden, mereka juga berhasil
menggulirkan terus isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada Sidang Tahunan
MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia ke
dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai. Majelis Permusyawaratan
Rakyat sepakat memasukan hak asasi manusia ke dalam Bab XA, yang berisi 10 Pasal
Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua Undang-Undang
Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Hak-hak yang tercakup di dalamnya
mulai dari kategori hak-hak sipil politik hingga pada kategori hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya. Selain itu, dalam bab ini juga dicantumkan pasal tentang tanggung jawab
365 Presiden Habibie membuat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 1998-
2003, yang memuat agenda pemerintahannya dalam penegakan hak asasi manusia, meliputi pendidikan
dan sosialisasi hak asasi manusia serta program ratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia.
284
negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia. Di samping itu ditegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu isu yang menjadi riak-perdebatan dalam proses amandemen itu adalah
masuknya pasal mengenai hak bebas dari pemberlakuan undang-undang yang berlaku
surut (non-retroactivity principle) yakni pasal 28I. Masuknya ketentuan ini dipandang
oleh kalangan aktifis hak asasi manusia dan aktifis pro-reformasi yang tergabung dalam
Koalisi untuk Konstitusi Baru sebagai “sabotase” terhadap upaya mengungkapkan
pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, khsususnya di masa Orde Baru.
Alasannya pasal itu dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran hak asasi di masa
lalu untuk menghindari tuntutan hukum. Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang lahir setelah
Amandemen Kedua menjadi senjata yang tak dapat digunakan untuk pelanggaran hak
asasi manusia di masa lalu. Sementara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
beralasan bahwa adanya pasal itu sudah lazim dalam instrumen internasional hak asasi
manusia, khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(KIHSP). Selain itu, menurut anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pasal 28I itu
harus dibaca pula dalam kaitannya dengan Pasal 28J ayat (2).
Terlepas dari kontroversi yang dipaparkan di atas, Amandemen Kedua tentang
Hak Asasi Manusia merupakan prestasi gemilang yang dicapai Majelis
Permusyawaratan Rakyat pasca Orde Baru. Amandemen Kedua itu telah mengakhiri
perjalanan panjang bangsa ini dalam memperjuangkan perlindungan konstitusionalitas
hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar. Mulai dari awal penyusunan
Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, Konstituante (1957-1959), awal Orde Baru
(1968) dan berakhir pada masa reformasi saat ini merupakan perjalanan panjang
diskursus hak asasi manusia dalam sejarah politik-hukum Indonesia sekaligus menjadi
bukti bahwa betapa menyesatkan pandangan yang menyatakan hak asasi manusia tidak
dikenal dalam budaya Indonesia.
(3) Undang-Undang Hak Asasi Manusia
285
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, periode reformasi merupakan periode
yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan periode
Orde Baru yang melancarkan “black-campaign” terhadap isu hak asasi manusia.
Presiden B.J. Habibie dan DPR sangat terbuka dengan tuntutan reformasi, maka
sebelum proses amandemen konstitusi bergulir, presiden lebih dulu mengajukan
Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk
dibahas. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu yang
lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan
undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat
pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya
mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak,
perempuan dan masyarakat adat (indigenous people). Undang-Undang tersebut dengan
gamblang mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak
kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di
dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia,
seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and
Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights,
International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya. Dengan demikian
boleh dikatakan Undang-Undang ini telah mengadopsi norma-norma hak yang terdapat
di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional tersebut.
Di samping memuat norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan
fungsi, keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jadi kalau sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang. Hal
yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya aturan tentang partisipasi
286
masyarakat (bab VIII), mulai dari Pasal 100 sampai Pasal 103. Aturan ini jelas
memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang
dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights
defenders”. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang harus dibentuk paling lama dalam jangka waktu
empat tahun setelah berlakunya Undang-Undang tersebut (Bab IX).
Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana status Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 ini setelah keluarnya Amandemen Kedua tentang Hak Asasi Manusia?
Apakah tetap berlaku atau tidak? Kaidah “ketentuan yang baru menghapus ketentuan
yang lama” jelas tidak dapat diterapkan di sini. Kaidah tersebut hanya berlaku untuk
norma yang setingkat. Karena kedudukan kedua ketentuan tersebut tidak setingkat, dan
sejalan dengan “stuffenbau theorie des rechts” (hierarchy of norm theory), norma
konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang. Maka Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 itu tetap berlaku dan dapat dipandang sebagai ketentuan organik dari
ketentuan hak asasi manusia yang terdapat pada amandemen kedua.
B. Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Asasi Manusia
Pembahasan selanjutnya terkait dengan penerapan instrumen internasional hak
asasi manusia ke dalam hukum nasional. Perbincangan mengenai isu ini biasanya
diletakkan dalam konteks dua ajaran berikut, yakni ajaran dualis (dualistic school) dan
ajaran monis (monistic school). Ajaran yang pertama melihat hukum internasional dan
nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan
ajaran yang kedua melihat hukum internasional dan nasional sebagai bagian integral
dari sistem yang sama. Meskipun kedua ajaran tersebut dalam prakteknya tumpangtindih,
biasanya negara yang dirujuk menganut ajaran monis adalah Inggris dan
Amerika Serikat. Tetapi hanya Amerika Serikat yang menyatakan dengan gamblang
dalam konstitusinya bahwa “all treaties made or which shall be made, under the
Authority of the United States, shall be the supreme Law of the Land; and the judges in
every State shall be bound thereby”.366 Inilah bedanya dengan Indonesia, yang boleh
366 Dikutip dari Oscar Schachter, “The Charter and the Constitution: The Human Rights
Provisions in American Law”, Vand. L. Rev, 643 Vil 4, hal 643, 1951.
287
dikatakan lebih dekat dengan ajaran yang pertama. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal
11 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.367
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan
hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan ketentuan hukum
Indonesia. Seperti dikatakan di atas, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar
mensyaratkan dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum
nasional terlebih dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundangundangan
domestik. Proses ini dikenal dengan ratifikasi atau aksesi. Jadi meskipun
Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di
dalam negeri seperti dipaparkan di muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri
dengan sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan
itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional
(supreme law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya
untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional, apabila
ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” alias
menthok.368
Sampai saat ini Indonesia baru meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional
hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi
manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu
meliputi: (i) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan; (ii) Konvensi
Internasional tentang Hak Anak; (iii) Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; (iv) Konvensi Internasional tentang
Anti Apartheid di Bidang Olah Raga; (v) Konvensi Internasional tentang (Anti?)
Menentang Penyiksaan; (vi) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial; (vii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
dan (viii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
367 Ketentuan itu berbunyi, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”.
368 Landasan legal ini diperkuat oleh Pasal 17 (1) UU No.39/1999 yang menyatakan “Setiap orang
berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai
Hak Asasi Manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.
288
Dibanding dengan jumlah instrumen internasional pokok hak asasi manusia, maka
sebetulnya tingkat ratifikasi Indonesia masih rendah. Sebagai perbandingan, Filipina,
misalnya, telah meratifikasi 18 (delapan belas) konvensi internasional hak asasi
manusia.
Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut.
Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan
terencana. Melalui RANHAM ini, yang periode lima tahun pertamanya dimulai pada
1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumeninstrumen
hak asasi manusia internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun
kedua (2004-2009), rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut
ini: (i) Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang
Lain (pada 2004); (ii) Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan
Keluarganya (pada 2005); (iii) Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang
Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); (iv) Protokol
Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata (pada 2006); (v) Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan
Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau rencana aksi
ini berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara
lain yang tingkat ratifikasinya tinggi.
NASIB YA NASIB !!!
Gagal Jadi Cleaning Service, Malah Jadi orang Kaya
Seorang pemuda tamatan SMA melamar pekerjaan menjadi cleaning cervices di perusahaan paling kesohor di negaranya. Setelah tes dan wawancara, sang pemuda tadi diberi tahu oleh manager SDM perusahaan tersebut bahwa ia dinyatakan lulus. Manager SDM berkata kepadanya : Terkait dengan kapan Anda mulai bekerja dan apa saja yang akan menjadi kewajiban Anda, nanti akan diinformasikan langsung via email.
Mendengar kata “email” itu, sang pemuda tadi berkata dengan santai : Saya gak punya komputer dan gak punya email pak… Lalu, sang manager SDM kaget sambil berkata : Hari gini Anda gak punya email? Yang gak punya email berarti ia mati dan orang mati tidak berhak bekerja. Kalau begitu, Anda dinyatakan gagal. Mendengar ucapan tersebut pemuda yang tadinya terlihat gesit dan semangat itu, tiba-tiba lemas dan terlihat amat kesal bercampur kecewa. Mukanya jadi lesu dan pandangannya jadi ngambang.
Tak lama kemudian, ia pulang sambil menelan kepedihan dalam hati yang tak terhingga. Pupus sudah impian dan cita-citanya untuk bekerja di perusahaan besar itu, hanya gara-gara tidak memiliki saluran komunikasi maya yang bernama “email”.
Dalam perjalanan pulang menuju rumah, sang pemuda itu berfikir dan merenung dalam-dalam apa kira-kira pekerjaan yang mungkin lagi ia lamar. Bekal hidup semakin hari semakin menipis dan bahkan uang yang dimilikinya tak lebih dari 100 ribu rupiah. Ia mulai menimbang dan berkalkulasi. Dalam hatinya berkata : Kalau uang tersebut dijadikan biaya transportasi melamar pekerjaan dan untuk keperluan makanan, paling hanya cukup untuk tiga hari. Tiga hari itu tentulah tidak cukup waktu untuk melamar dan menunggu hasil tesnya. Itupun kalau lulus. Kalau tidak? Yang terjadi adalah, bekal habis, pekerjaanpun tidak dapat.
Setelah berfikir panjang dan merenung dalam-dalam, terbetik dalam hati kecil sang pemuda itu untuk merubah haluan pikirannya, yakni dari mencari kerja menjadi pedagang. Trauma ditolak menjadi kariawan hanya gara-gara tidak punya email, membuat pemuda tersebut semakin kuat dorongannya untuk mencoba berdagang. Bukan hanya banting ster pemikiran, arah jalanpun ia putar dari menuju rumah menjadi menuju pasar.
Setelah keputusan itu diambilnya dengan mantap, ia turun dari kendraan umum yang mengarah ke tempat tinggalnya dan naik kendraan umum lain yang menuju pasar sayur-sayuran dan buah-buahan. Sesampaianya di pasar yang tergolong paling crowded dan becek itu, ia berfikir lagi apa gerangan yang paling pas ia dagangkan dengan modal 75 ribu rupiah sehingga sisanya yang 25 ribu rupiah lagi bisa ia pakai dan manfaatkan untuk transportasi dan biaya makan paling tidak untuk satu hari.
Sebelum memutuskan membeli barang dagangannya, ia berkeliling ke semua pojok dan kios perdagan buah-buahan dan sayur-sayuran yang ada di pasar itu. Tak kurang dua jam lamanya ia berkeliling ke sana dan kemari. Dalam hatinya timbul pertanyaan: pasar sebesar ini, masak brang-barangnya tidak terlalu banyak sehingga sulit melakukan pilihan. Apalagi sayur-sayuran yang ada terlihat tidak terlalu segar.
Melihat kondisi seperti itu ia memberanikan diri bertanya pada seorang pedagang yang sedang duduk-duduk sambil menikmati secangkir kopi di kiosnya : Pak? Mau tanya, ucap anak muda itu. Kalau mau cari buah-buahan atau sayur-sayuran yang segar di sebelah mana ya? Bapak berumur setengah baya itu dengan gembira menjawabnya : Begini dek.. sekarangkan sudah sore.
Buah-buahan dan sayur-sayuran yang segar sudah habis sejak tadi siang. Kalau adik mau yang segar dan baru, nanti malam sekitar jam 23.00 datang lagi. Para pedgang besar dan supplier biasanya datang membawa barang dagangannya ke sini jam segitu. Nanti kamu bisa pilih sepuasnya…
Mendengar keterangan si bapak pemilik kios itu, anak muda itu menghadapi masalah pelik baru, yakni antara menunggu atau pulang dulu ke rumah, nanti jam 23.00 malam baru datang lagi. Menunggu bukanlah pekerjaan yang mudah. Pulang juga bukan pilihan yang baik, karena akan memakan ongkos yang cukup lumayan dan sudah pasti mengurangi modal yang ada. Akhirnya pemuda itu memutuskan untuk menunggu sampai jam 23.00 di mana suasana pasar akan berubah 180 derajat dari suasana yang dilihatnya saat itu.
Sambil menunggu waktu perdagangan malam tiba, ia menemukan ide yang cukup bagus, yakni diskusi dengan si bapak pemilik kios tadi seputar hal ihwal perdagangan sayur dan buah-buahan. Tujuannya tak lain, kursus kilat berdagang sayur-sayuran atau buah-buahan. Pemilik kios tersebut dengan ramah dan senang hati menerima tawaran anak muda itu.
Diskusipun berjalan serius dan terkadang seram, khususnya saat bapak itu bercerita kondisi sulit waktu menghadapi beberapa kali usahanya bangkrut sehinga ia dan keluarganya jatuh miskin. Namun, kata bapak itu, adik jangan takut karena bersama kesulitan, pasti ada kemudahan. Itu janji Allah, kata bapak tadi, dan bapak merasakannya berkali-kali dalam kehidupan ini. Kesulitan artinya mengundang kemudahan, lanjut bapak tadi. Diskusipun terjadi selama sekitar enam jam, hanya disela shalat magrib dan isya.
Sekarang jarum jam telah menunjukkan angka 23.00. Para pedagang besar muali berdatangan dengan truk-truk yang penuh sesak buah-buahan dan sayur sayuran. Para kuli bongkarpun dengan cekatan dan penuh semangat mengeluarkan barang-barang dari dalam truk-truk besar itu.Tidak sampai dua jam, pasar yang tadinya kosong menjadi tumpukan buah-buahan dan sayur-sayuran segar. Mendadak saja pasar menjadi sangat ramai oleh kehadiran para pedagang yang datang dari berbagai penjuru kota untuk membeli keperluan dagangan mereka dan dijual kembali esok harinya di warung mereka atau disuplai ke pelanggan-pelanggan mereka.
Tak dirasa anak muda itupun larut dengan suasa yang sangat hidup itu. Rasa capek dan ngantukpun hilang. Ia mulai melihat ke sana ke mari sambil memutuskan jenis barang dagangan apa yang akan ia beli. Tiba-tiba matanya tertuju kepada tumpukan tomat segar dan matang, bening dan berwarna kemerah-merahan yang menumpuk di dalam satu kios yang terletak di blok yang berbeda dengan kios seorang bapak yang menjadi trainer dan teman diskusinya saat menungu waktu perdagangan tiba. Akhirnya anak muda itu memutuskan membeli satu boks tomat matang dan segar itu. Ajaibnya, setelah ia tanya kepada sipedagang, harganya pas sejumlah uang yang telah disiapkannya, yakni 75 ribu rupiah. Satu boks itu berisi 25 kg tomat segar dan berkualitas baik.
Akhirnya anak muda itu membeli satu boks tomat matang segar seharga 75 ribu rupiah. Iap segera pulang sambil mencari omprengan menuju rumahnya. Ia sampai ke rumah pas waktu azan subuh berkumandang. Rasa ngantuk ia lawan sekuat tenaganya. Setelah mandi dan berwudhuk, ia putuskan untk tidak meninggalkan kebiasaannya shalat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya, kendati belum tidur sama sekali. Setelah shalat jamaah selesai, seperti biasa, ia membaca dzikir yang disunnahkan Rasul Saw. Setelah itu ia larut dalam doa’. Di antaranya :
Yaa Allah! Engkau Maha Tahu dan hamba tidak tahu sama sekali mana yang lebih baik buat dunia hamba, agama dan akhirat hamba. Jika berdagang ini lebih baik bagi hamba, agama dan akhirat hamba, maka mudahkanlah dan mohon diberkahi, yaa Arhamarrahimiin…
Saat pulang dari masjid menuju rumah, kalkulasi dan feeling bisnisnya mulai tumbuh. Dalam hatinya berkata : 75 ribu rupiah, dibagi 25 kg sama dengan 3 ribu rupaih perkilogramnya. Agar aku tahu harganya di tingkat eceran, aku harus mengecek berapa harga tomat di warung dekat rumahku. Setelah ditanya, pemilik warung itu menjelaskan harganya 6 ribu rupiah perkilogramnya. Mendengar jawaban si pemilik warung itu, ia berkata dalam hatinya : Kalau satu boks tomat yang aku beli tadi malam habis terjual semuanya hari ini, wah… aku bisa dapat keuntungan 100 % dong? Dibeli 3 ribu rupiah dan dijual 6 ribu rupiah perkilonya. Kalau saja aku berjualan 6 hari sepekan berarti sebulan 24 hari. Kalau sehari aku dapat keuntungan 75 ribu rupiah, berarti dalam sebulan aku bisa dapat keuntungan satu juta delapan ratus ribu rupiah. Artinya, dalam sebulan aku mendapat keuntungan 2.400 %. Subhanallah…
Begitulah hitung-hitungan bisnis mulai tumbuh dan berkembang dalam benak anak muda itu. Agar tidak buang-buang waktu, ia segera mengambil sepeda bututnya untuk dijadikan kendraan kelilingnya di daerah tempat tinggalnya sambil membawa satu boks tomat segar dagangannya.
Dengan mengucap basmalah dan penuh tawakkal pada Allah, ia mendayungkan sepedanya sambil berteriak : Tomat segaaarr… ibu-ibu tak perlu jauh-jauh ke warung membelinya… kualitas barangnya terjamin…. Harganya bersaing…. Hampir setiap ibu-ibu mendengar suara aneh itu membuka pintunya dan membeli tomatnya, ada yang seperempat kilo, ada yang setengah kilo dan bahkan ada yang dua kilo.
Di antara para pembeli tomatnya ada seorang ibu yang kaget terheran-heran sambil berkata : Eh? Kamukan anak si Fulan? Bukannya kamu lulus menjadi kariawan perusahaan ternama itu? Kok sekarang malah menjadi pedagang tomat asongan? Kasiaan deh kamu? Anak muda itu tak menjawab pertanyaan ibu itu. Ia hanya tersenyum saja. Dalam hatinya berkata, yang penting aku dapat uang, dari kerja kek, dari dagang keliling kek, yang penting halal dan cukup buat kebutuhan hidupku dan orang tuaku..
Tak terasa anak muda itu berhasil menjual semua barang dagangannya hanya dalam tempo tiga jam saja. Hatinya gembira tak terkira. Artinya, sekitar jam 09.00 pagi dagangannya sudah habis terjual dan ia mendapat keuntungan 75 ribu rupiah, artinya untungnya seratus persen. Semangat bisnisnya semakin meningkat. Tawakkalnya pada Allah semakin besar.
Begitulah kegiatan anak muda itu setiap hari, setiap pekan dan setiap bulan. Uangnya tak terasa semakin banyak. Bahkan usahanya sudah merambah ke berbagai jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. Hanya dalam tiga tahun, ia sudah bisa membeli tiga mobil niaga yang digunakan mengirim dagangannya ke berbagai warung dan super market karena ia sudah menjadi supplier handal.
Bersamaan dengan pertumbuhan bisnisnya, tawakkalanya pada Allah semakin tebal. Keyakinannya pada Rasul Saw. semakin besar, sambil berkata dalam hatinya :
Sungguh benar Engkau wahai Rasulullah tercinta, bahwa pintu rezki yang lapang itu ada pada perdagangan, bukan pada kerja dan jadi kariawan.
Sambil meneteskan air mata syukur, ia berkata :
Yaa Robb… sekiranya aku dulu punya “email”, aku diterima jadi clearning cervices di perusahaan besar itu. Paling gajiku standar UMR, alias satu koma dua juta. Itupun setelah beberpa tahun bekerja.
Sekarang, omset bisnisku sehari hampir 10 kali lipat gajiku sebulan… Yaa Alla…Ini adalah cobaan terbesar dalam hidupku apakah aku jadi hamba-Mu yang bersyukur atau kufur. Karena itu, jadikanlah aku hamba-Mu yang bersyukur dan masukkanlah aku ke dalam hamba-hamba-Mu yang saleh.. Aamiiina yaa Robbal ‘alamin…
Ditulis dalam Renungan | Tag: Artikel, Berita, Renungan, serba-serbi, umum
Ditulis dalam Manajemen Pendidikan Islam
GENDER Vs EMANSIPASI
Emansipasi; Madu Atau Racun?
Edisi 141/Tahun ke-4 (21 April 2003)
Bagi yang bergelar ABRI, alias Anak Buah Rhoma Irama, kayaknya apal betul dengan lagu beliau yang berjudul Emansipasi Wanita. Ayo tunjuk jari bagi kamu yang merasa fans berat Soneta (he..he..he..). Iya, Wak Haji ini pernah bikin lagu yang menjadi soundtrack film Pengabdian yang dibintanginya sendiri bersama Ricca Rachim. Yang menarik adalah syair lagunya. �Wanita laksana tiangnya negara/ Tanpa tiang coba Anda bayangkan/ Kalau semua maju ke garis depan/ Tentunya lemah di garis belakang/ Kalau wanita juga sibuk bekerja/ Rumah tangga kehilangan ratunya/ Kalau wanita juga sibuk bekerja/ Anak-anak kehilangan pembina/ Bukan salah remaja kalau mereka binal/ Bukan salah mereka kalau tidak bermoral/ Bukan hanya makanan, bukan hanya pakaian/ Yang lebih dibutuhkan cinta dan kasih sayang�
Sobat muda muslim, kampanye emansipasi wanita saat ini masih anget untuk dibicarakan. Soalnya, masih banyak juga yang keukeuh mengamalkan ide itu. Para aktivis feminisme tentunya paling getol dong ngomongin dan ngamalin paham ini. Mereka, rajin banget ngomporin kaum Hawa untuk terjun di luar rumah dengan lebih banyak waktu. Sementara di rumah, cukup malam hari saja. Walah?
Teman-teman remaja puteri pun udah lama kenal lho dengan ajaran ini. Maklumlah, sejak kita diajarin, �Ini Budi, Ini Ibu Budi� udah dikenalkan tokoh pergerakan wanita, namanya RA Kartini. Kata bapak dan ibu guru waktu SD itu, ibu Kartini adalah salah satu tokoh pembebasan kaum wanita. Wanita yang tadinya cuma ngurusin �dapur-sumur-kasur�, tapi diperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan dan kegiatan lainnya yang selama ini hanya bisa dilakukan kaum pria.
Sayangnya, cita-cita RA Kartini kemudian �dimodifikasi� pihak-pihak tertentu menjadi lebih luas dan lebih liar. Gimana nggak, wong kemudian cita-cita Kartini ini sempat dihubungkan dengan perjuangan feminisme. Bahkan dianggap sebagai peletak dasar perjuangan hak-hak kaum feminim di negeri ini. Waduh, emang tergantung siapa yang bikin sejarahnya sih. Kasihan sekalee. Lebih kasihan lagi yang ngikutin seruan kaum feminis saat ini. Hih, kasihan deh lu..! ?
Sobat muda muslim, jaman kiwari bisa kita saksikan maraknya kiprah kaum wanita di luar rumah. Kalo sekadar mendapatkan pendidikan, kita pikir nggak masalah ya. Sebab, pendidikan bukan monopoli anak cowok aja. Anak puteri juga berhak untuk mendapatkannya. Setinggi apa pun. Tapi, kalo udah memasuki kehidupan umum lebih jauh lagi, bahkan sampe tega mengorbankan harga diri, nah itu yang malah berbahaya.
Nggak percaya? Lihat aja gimana teman-teman remaja puteri (seleb) yang kemudian ‘ikhlas’ terjun di dunia film, iklan, sinetron, dan model. Tapi sejujurnya dan sejatinya, teman-teman puteri itu sedang ditipu. Lho kok bisa? Maklum saja, dalam masyarakat kapitalis seperti sekarang ini, wanita telah menjadi komoditas alias barang yang diperjual-belikan. Mereka dijadikan sumber tenaga kerja yang murah atau dieksploitasi untuk menjual barang. Barang jenis industri mutakhir seperti mode, kosmetik dan hiburan, hampir sepenuhnya memanfaatkan ‘jasa’ wanita. Pendidikan dan media-massa menampilkan citra wanita yang penuh glamour�sensual dan fisikal. Dengan kata lain, penuh sensasi, dan tentu nggak ketinggalan, bodi! Wuih, kasihan banget deh.
Sobat muda muslim, pada masyarakat bebas kayak begini, wanita dididik untuk melepaskan segala ikatan normatif, kecuali kepentingan industri. Bener lho, nggak boong. Lihat aja, tubuh mereka dipertunjukkan untuk menarik selera konsumen. Bayangin aja betapa konyolnya, iklan mobil mewah rasanya belum lengkap kalau tak hadir di sampingnya gadis berbodi aduhai. Permen rasanya belum manis kalau tak menyertakan penampilan gadis dengan bibir sensual mengunyah permen. Inul, yang memakai kaos dan celana jeans ketat�di-shot kamera�memperlihatkan keampuhan minuman berenergi, Sakatonik Greng. Lha ini maksudnya promosi minuman atau promosi Inul �ngebor� Daratista? Tulalit banget deh!
Sayang, kaum wanita banyak yang nggak ngeh dengan masalah ini. Bahkan parahnya, banyak pula yang menikmatinya. Itu artinya pula, emansipasi yang kebablasan ini adalah racun bagi kehidupan kaum wanita. Celaka dua belas. Ati-ati deh!
Habis gelap terbitlah terang?
Semboyan Door Duisternis tot Licht alias Habis Gelap Terbitlah Terang menjadi begitu bergema bagi kalangan perempuan di negeri ini. Simbol semangat dari perjuangan pembebasan kaum wanita. Katanya sih begitu.
Sobat muda muslim, dengan semboyan seperti ini�maklum yang nerjemahinnya orang Nasrani (Armijn Pane), artinya jadi bias banget. Perjuangan Kartini untuk mengajak kaumnya bangkit, masih ada kemungkinan untuk �dimodifikasi� sesuai keinginan si penulis sejarah. Akhirnya ya seperti sekarang, �Kartini-Kartini� kontemporer menyerap makna perjuangan RA. Kartini sebatas perjuangan hak-hak wanita. Karena, waktu itu wanita �dijajah� pria. Dalam masalah pendidikan, misalnya, RA Kartini jelas banget memperjuangkan agar wanita bisa mendapat hak yang sama dengan laki-laki. Sayangnya, jaman kiwari cita-cita perjuangan Kartini akhirnya diperluas dengan peran wanita yang lebih bebas dan luas di luar rumah. Bahkan, katanya atas nama emansipasi, kian getol mengambil �jatah� peran kaum pria. Ada lho, wanita yang jadi hansip, satpam, bahkan polisi. Kita nggak tahu, penjahatnya nanti galak apa malah ngerayu�. ?
Sedikit tentang perjuangan RA Kartini, Prof. Ahmad Mansur Suryanegara, dalam bukunya Menemukan Sejarah (hlm. 183), menuliskan komentar Kartini, �Sekarang ini kami tiada mencari penghibur hati pada manusia, kami berpegang seteguh-teguhnya di tangan-Nya. Maka hari gelap gulita pun (jahiliyah. red.) menjadi terang (cahaya iman Islam. red.), dan angin ribut pun menjadi sepoi-sepoi.� Dijelaskan pula bahwa kata-kata Habis Gelap Terbitlah Terang terpengaruh cahaya al-Quran yang menerangi lubuk hatinya; Minazh zhulumati ilan nur (dari kegelapan jahiliyah kepada cahaya Islam).
Nah, itu terjadi saat beliau mengalami kebingungan setelah melakukan korespondensi dengan sahabat-sahabatnya di luar negeri (Belanda). Bercerita tentang apa saja. Termasuk tentang agama. Jadi, bukan cuma bicara tentang �emansipasi� doang euy.
Tuh, ternyata kalo dipiki-piki, perjuangan RA Kartini, paling nggak menurut pengarang buku Menemukan Sejarah, masih ada kaitannya dengan pergerakan kebangkitan, yang bernuansa Islam. Kamu kudu ngeh lho soal itu. But, bukan kesimpulan akhir memang. Sebab, Kartini juga konon kabarnya baru sebatas proses berpikir ke arah Islam. Itu juga kudu diakui sebagai prestasi tersendiri bagi seorang wanita yang hidup di tengah kehidupan bangsawan dan di masa penjajahan. Sayang, Kartini keburu meninggal di usia muda, 25 tahun.
Nah, jadi tentu sangat tidak adil dong kalo kamu selalu menghubungkan perjuangan RA Kartini sebatas emansipasi wanita doang. Sebab, banyak sisi kehidupan beragama beliau yang nggak tergali (atau sengaja nggak digali?) oleh para penulis sejarah pada umumnya. Bahkan kesannya maksain banget kalo semboyan Door Duisternis tot Licht cuma dihubungkan dengan pembebasan kaum wanita dari �penjajajan� kaum pria.
Jangan mau jadi korban!
Sobat muda muslim, khususnya anak puteri, jangan mau deh jadi korban gaya hidup sekarang. Maklumlah, kehidupan sekarang ini banyak godaannya. Keikutsertaan perempuan dalam proses kehidupan di luar rumah dengan jumlah waktu yang lebih banyak, justru akan menjadi blunder, alias bumerang. Gimana nggak, kalo semua perempuan bekerja di luar rumah dengan semboyan P4 (pergi pagi pulang petang), maka dengan siapa anak-anak akan belajar tentang kehidupan? Lha, pas pergi anak masih tidur. Eh, pas dateng anak udah tidur. Gimana menyalurkan kasih sayang dan perhatiannya? Sebab, duit nggak selalu menjadi yang terpenting untuk menenangkan anak. Justru perhatian dan penanaman nilai agama adalah hal yang paling utama. Tul nggak?
Oke deh, kalo pun kudu bekerja (karena memang bekerja bagi wanita adalah mubah), mbok ya kerjaannya jangan yang menyita perhatian dan menyita waktu dong. Nanti nggak bisa ngurus suami dan memperhatikan anak-anak. Betul? Bang Rhoma juga �ngingetin� lho dalam penggalan lain dari lagu Emansipasi Wanita, �Majulah wanita, giatlah bekerja/ Namun jangan lupa tugasmu utama/ Apa pun dirimu/ Namun kau adalah ibu rumah tangga�
Anna Rued yang menulis dalam sebuah bukunya�Eastern Mail, ia menyebutkan bahwa “Kita harus iri kepada bangsa-bangsa Arab yang telah mendudukkan wanita pada tempatnya yang aman. Dimana hal itu jauh berbeda dengan keadaan di negeri ini (Inggris) yang membiarkan para gadisnya bekerja bersama laki-laki di kilang-kilang minyak�yang tidak saja menyalahi kodrat�tetapi bisa menghancurkan kehormatannya.”
Sobat puteri, jangan bingung dulu. Meski peran kamu di luar rumah dibatasi, bukan berarti nggak boleh keluar sama sekali dari rumah. Kamu masih boleh (mubah) untuk bekerja di luar rumah. Dengan catatan, jenis pekerejaannya nggak menyita perhatian dan mengambil jatah waktu yang banyak. Bahkan di masa Rasulullah juga banyak wanita yang terjun di medan jihad sebagai perawat prajurit Islam yang luka. Pada jaman setelahnya, banyak pula wanita yang berpendidikan tinggi dan tetap mampu menjaga tugas utamanya sebagai pengatur rumah tangga.
Nah, itu artinya kamu kudu ngeh soal prioritas amal. Mendahulukan yang wajib ketimbang yang sunnah, apalagi mubah. Mengurus suami dan anak-anak, adalah wajib, sementara bagi wanita bekerja hukumnya mubah. Jangan sampe suami dan anak-anak nggak diperhatikan, karena sibuk bekerja di luar rumah.
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: �Sebaik-baik wanita yang menunggang unta adalah wanita Quraisy; ia sangat menyayangi anaknya ketika kecil dan sangat memperhatikan suaminya ketika ada di sisinya� (HR Muslim)
Nah, bagaimana dengan aktivitas di luar rumahnya adalah berdakwah untuk menyerukan kebangkitan Islam dan umatnya? Begini, dalam Islam yang termasuk fardhu (wajib) yang dari segi pelaksanaannya dibagi ke dalam dua jenis; fardlu al-muwassa� (yang leluasa waktu pelaksanaannya) dan fardlu al-mudhayyaq (kewajiban yang waktu pelaksanaannya amat sempit, sehingga harus segera dilaks
DEMOKRASI DANPEMILU
DEMOKRATISASI PEMILIHAN PRESIDEN
DAN PERAN MPR DI MASA DEPAN
oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[1].
DEMOKRATISASI PEMILIHAN PRESIDEN
Bersamaan dengan dengan runtuhnya tembok kekuasaan rezim Orde Baru, sejak munculnya gelombang aspirasi ke arah reformasi menyeluruh dalam kehidupan kenegaraan kita, berkembang pula wacana yang mendorong pemikiran ke arah penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung. Aspirasi yang tumbuh dan berkembang menuntut dilakukannya pemilihan Presiden secara langsung itu, pada hakikatnya, memperjuangkan aspirasi agar rakyat yang berdaulat benar-benar dapat menggunakan haknya untuk memilih sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Dalam negara demokrasi, penentuan mengenai siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang sangat penting bagi rakyat. Apalagi, dalam masyarakat Indonesia yang sebagian terbesar masih dipengaruhi oleh kultur yang paternalistik, figur atau ketokohan seorang merupakan sesuatu yang sangat penting dan menentukan derajat kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu, ada tidaknya perbaikan atau perubahan dalam tata cara menentukan siapa yang akan menjadi Presiden di negara kita, turut menentukan dan mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai ada tidaknya perbaikan yang dihasilkan oleh pelaksanaan agenda reformasi nasional 3 tahun terakhir.
Bagi para ahli dan praktisi, puncuk simbolik perubahan sistem ketatanegaraan kita setidak-tidaknya berkaitan dengan dua hal, yaitu: konstitusi dan lembaga kepresidenan. UUD 1945 yang selama Orde Baru cenderung disakralkan, sekarang sudah mengalami proses desakralisasi melalui perubahan pertama yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999 yang lalu[2]. Akan tetapi, bagi rakyat banyak, UUD 1945 itu merupakan simbol yang terlalu abstrak dan tak terjangkau. Yang lebih penting bagi rakyat banyak adalah sistem kepresidenan yang secara kasat mata dapat dilihat sendiri oleh mereka, baik mengenai kepribadiannya, intelektualitas dan kemampuan manajerialnya, serta ketulusan dan kinerja kepemimpinannya, yang dapat memberikan harapan dan optimisme, dan sekaligus mengundang kepercayaan dari seluruh rakyat untuk memberikan dukungan.
Sekarang figur Presiden memang sudah berganti. Akan tetapi, yang dibutuhkan bukanlah sekedar pergantian orang, melainkan perbaikan sistemnya sehingga seluruh lapisan dan golongan rakyat dapat benar-benar ikut terlibat dalam menjatuhkan pilihan. Oleh karena itu, proses demokratisasi yang tengah berlangsung luas sekarang ini, masih tetap dianggap sebagai masa transisi menuju demokrasi yang lebih sejati yang ditandai oleh perbaikan dalam sistem pengisian jabatan lembaga kepresidenan. Untuk sementara ini, rakyat memang masih menerima kenyataan bahwa untuk menentukan siapa yang akan menjadi Presiden, mereka cukup menonton melalui layar kaca, menyaksikan permainan politik para wakil mereka di MPR. Rakyat banyak harus menerima kenyataan bahwa mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin mereka itu, cukup ditentukan oleh kalangan elite saja. Akan tetapi, semua itu haruslah dilihat sebagai masa transisi menuju penerapan demokrasi yang sejati, yang konkritnya secara simbolik dicerminkan oleh kesempatan bagi segenap rakyat untuk menentukan sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Tidak lama sesudah Sidang Umum MPR selesai digelar pada bulan Nopember 1999, banyak orang awam bertanya mengapa kok Amin Rais yang terpilih menjadi Ketua MPR, padahal Partai Amanah Nasional yang dipimpinnya mendapat suara hanya sedikit dalam Pemilu dan hanya menempati posisi kelima dalam urutan perolehan suara, dan mengapa Gus Dur terpilih menjadi Presiden, padahal Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikannya hanya mendapat kedudukan nomor nomor empat dalam urutan perolehan suara, mengapa bukan Megawati yang jelas-jelas partainya mendapat kepercayaan paling besar dari rakyat. Jawabannya tentu sederhana, yaitu begitulah panggung demokrasi yang dipermainkan oleh elite politik. Karena itu, untuk masa mendatang, tidak semua keputusan yang sangat penting dapat diserahkan begitu saja kepada elite politik. Khusus untuk menentukan siapa pemimpin tertinggi untuk mengelola pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan, sebaiknya, langsung ditentukan oleh rakyat sendiri, sehingga dapat dirasakan adanya perbaikan dari sistem yang berlaku sekarang. Untuk itulah, maka tahap menuju penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung, terus harus diperjuangkan, dan perangkat konstitusional untuk penerapan sistem pemilihan langsung itu harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Memang, sering dikemukakan adanya argumen bahwa untuk menerapkan sistem pemilihan langsung itu, dibutuhkan persiapan sosial. Misalnya, dipersoalkan sejauhmana rakyat Indonesia di seluruh tanah air benar-benar siap, mengingat tingkat pendidikan yang masih rendah, tingkat kohesi sosial yang dianggap masih sangat rentan, dan kultur perbedaan yang belum berkembang. Penerapan sistem pemilihan langsung dikhawatirkan justru akan memicu disintegrasi sosial yang luas. Argumen seperti ini jelas sangat merendahkan dan tidak menghargai rakyat sendiri yang sebenarnya justru merupakan pemilik kedaulatan yang sah di negaranya sendiri. Sejak dulu, argumen seperti juga sering dipakai orang untuk menolak ide penerapan sistem distrik dalam pemilihan umum. Sungguh kasihan rakyat kita terus menerus dianggap tidak mampu, meskipun kita telah merdeka lebih dari setengah abad.
Di banyak negara, termasuk di Malaysia yang serumpun dengan bangsa Indonesia, sistem distrik dalam pemilu juga diterapkan dengan baik. Melalui sistem distrik ini, rakyat secara langsung memilih sendiri tokoh yang dipercayai untuk menjadi wakil mereka di parlemen[3]. Atas dasar logika sistem ini, maka sistem pemilihan Presiden secara langsung dapat kita terapkan di Indonesia, sekurang-kurangnya mendekati sistem pemilihan langsung. Di Amerika Serikat, misalnya, rakyat memilih ‘electoral college’ yang secara khusus dipilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sistem ini dimaksudkan untuk efisiensi atau menyederhanakan dan memudahkan pelaksanaan pengambilan suara dan penghitungan suara.
Memang perlu dipersiapkan bahwa perubahan ke arah pemilihan Presiden secara langsung itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek yang terkait. Pertama, perubahan sistem itu membawa implikasi yang mendasar terhadap sistem pertanggungjawaban Presiden. Kedua, dengan perubahan sistem pertanggungjawaban itu, maka keberadaan GBHN sebagaimana dipahami selama ini terpaksa harus mengalami penyesuaian pula. Ketiga, penerapan sistem pemilihan Presiden itu dikhawatirkan pula oleh sebagaian orang akan mempengaruhi secara mendasar mengenai perumusan tugas dan fungsi MPR sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat dan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Bahkan, hakikat dan eksistensi MPR itu sendiri sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia, dikhawatirkan akan terpaksa hilang dari sistem dan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
PEMILIHAN PRESIDEN DI BEBERAPA NEGARA
Jabatan Presiden dalam sistem parlementer berfungsi sebagai Kepala Negara, sedangkan jabatan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri. Namun, dalam sistem presidentil ataupun quasi presidentil seperti di Indonesia, baik jabatan Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan dipegang oleh Presiden. Teknik-teknik dan mekanisme pemilihan Presiden itu dapat dilihat, misalnya, dalam pengalaman Amerika Serikat, Perancis, Rusia, dan Philipina. Pengalaman keempat negara ini dapat dijadikan contoh perbandingan dalam upaya perbaikan sistem pemilihan Presiden di Indonesia.
1. Presiden Amerika Serikat:
Masa jabatan Presiden Amerika Serikat seperti ditentukan dalam Pasal 2 seksi 1 ayat 1 Konstitusi Amerika Serikat, adalah untuk empat tahun dan sesudahnya, sesuai ketentuan Amandemen ke-XXII yang ditetapkan pada tahun 1952[4], hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya[5]. Secara formal, menurut ketentuan Konstitusi Amerika Serikat, Presiden dipilih oleh para pemilih (Electors), yang dalam literatur biasa dinamakan ‘electoral college’[6] (badan pemilih) yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat di setiap negara bagian dengan jumlah yang sama dengan jumlah utusan dari negara bagian yang bersangkutan dalam keanggotaan Senat dan perwakilan di Kongres[7], pada setiap kali diadakan pemilihan Presiden.
Dengan demikian, sistem pemilihan Presiden Amerika Serikat itu sebenarnya tidaklah bersifat langsung, tetapi tetap bersifat tidak langsung. Akan tetapi, dalam praktek, para wakil rakyat yang dipilih untuk duduk menjadi anggota ‘electoral college’ itu secara langsung menjadi instrumen kampanye untuk pemilihan calon Presiden yang sejak awal dipromosikan oleh partai politiknya bersama-sama calon Wakil Presiden dalam satu paket. Dengan cara itu, para anggota ‘electoral college’ berfungsi tidak lebih dari sekedar ‘party dummies’ dan mereka menjadi tukang stempel saja terhadap dukungan yang dihimpun dari rakyat kepada calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipromosikan oleh partai. Itu sebabnya, dalam wacana publik di Amerika Serikat, peran mereka ini tidak menonjol, sehingga yang terlihat seolah-olah Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat itu secara langsung dipilih sendiri oleh rakyat, karena pada hakikatnya, memang demikianlah kenyataannya.
2. Presiden Perancis:
Menurut ketentuan konstitusi Perancis yang berlaku dewasa ini, Presiden Perancis dipilih oleh rakyat secara langsung untuk periode 7 tahun[8]. Dalam konstitusi sebelumnya (Konstitusi Republik ke-4), yaitu sebelum diadakan amandemen yang diprakarsai oleh Presiden Charles de Gaulle pada tahun 1962[9], pernah diatur pemilihan tidak langsung, yaitu melalui ‘electoral college’ seperti di Amerika Serikat. Keanggotaan badan pemilih ini berjumlah 80.000 orang wakil rakyat di pusat dan dari daerah-daerah. Ketika itu, pemilihan langsung oleh rakyat dianggap belum mungkin diterapkan, karena banyaknya warga Perancis yang tersebar di berbagai koloni Perancis di seluruh dunia[10]. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, mekanisme pemilihan tidak langsung ini dirasakan kurang menjamin demokrasi. Karena itu, atas prakarsa Presiden de Gaulle pada awal era Republik Kelima, mekanisme pemilihan itu diubah menjadi seperti dirumuskan dalam Pasal 7 Konstitusi Perancis sekarang, yaitu melalui pemilihan langsung[11].
Dalam Pasal ini, juga ditentukan bahwa pemenang dalam pemilihan langsung itu ditentukan berdasarkan sistem perhitungan mayoritas mutlak atau setengah tambah satu dari seluruh jumlah pemilih yang sah. Apabila jumlah calon Presidennya banyak dan karena itu tidak diperoleh pemenang dengan dukungan mayoritas mutlak, maka diadakan pemilihan tahap berikutnya untuk memilih dari dua calon yang memperoleh dukungan suara yang terbanyak dalam pemilihan sebelumnya. Termasuk ke dalam pengertian dua calon yang memperoleh dukungan terbanyak itu adalah dua calon yang bersedia mengikuti pemilihan tahap berikutnya. Artinya, jika ada calon yang mendapat dukungan lebih banyak tetapi mengundurkan diri dari pencalonan, maka dengan sendiri yang bersangkutan tidak diperhitungkan untuk pemilihan tahap berikutnya (The only candidates at this ballot are the two who received the highes number of votes at the first ballot, having, where necessary, taken account of the withdrawal of candidates who received more votes). Selain itu, ditentukan pula bahwa pemilihan tahap kedua ini diselenggarakan 2 hari Minggu berikutnya (on the second Sunday following).
3. Presiden Rusia:
Pengalaman negara adidaya komunis Uni Soviet yang kemudian runtuh menjadi federasi Rusia yang demokratis dapat pula dijadikan pelajaran bagi kita di Indonesia. Di masa komunis, Uni Soviet dikenal sebagai negara yang sangat sentralistis dan dipimpin oleh rezim partai komunis yang sangat tertutup. Boleh dikatakan, semua keputusan penting dikontrol langsung oleh Presidium Partai Komunis. Namun sekarang, setelah terjadinya demokratisasi dan keterbukaan, perumusan mengenai ketentuan-ketentuan dasar dalam Konstitusi Federasi Rusia juga mengalami perubahan yang sangat mendasar.
Dalam Bab IV tentang Presiden Federasi Rusia, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, ditentukan bahwa Presiden Federasi Rusia dipilih untuk masa 4 tahun oleh warganegara Federasi Rusia berdasarkan asas umum (universal), berkesamaan dan langsung melalui suatu pemilihan yang bersifat rahasia[12]. Setiap warganegara yang berusia sedikitnya 35 tahun dan bertempat tinggal di Federasi Rusia sedikitnya 10 tahun, dapat dipilih menjadi Presiden Federasi Rusia[13]. Orang yang sama tidak boleh menduduki jabatan Presiden Federasi Rusia untuk lebih dari dua kali masa jabatan bertutur-turut [14].
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan yang sama sekali baru ini, Federasi Rusia telah 2 kali menyelenggarakan pemilihan Presiden secara langsung. Pertama kali berhasil memilih Boris Yelsin sebagai Presiden, dan yang kedua Vladimir Putin yang menjadi Presiden sekarang. Dari pengalaman-pengalaman itu, dapat dikatakan bahwa bangsa Rusia berhasil menyalurkan secara tepat gairah dan semangat demokratisasi di kalangan rakyatnya untuk secara langsung menentukan sendiri siapa pemimpin mereka.
4. Presiden Philippina:
Pengalaman Philippina sebagai negara tetangga dan sama-sama anggota ASEAN dengan Indonesia, juga menarik karena banyak kemiripannya dengan apa yang terjadi di Indonesia. Sesudah terjadinya revolusi yang menumbangkan rezim Ferdinand Marcos, bangsa Philippina telah beberapa kali menyelenggarakan pemilihan Presiden secara langsung. Dalam ketentuan Pasal 7 Konstitusi Philippina yang dipakai sekarang [15], Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk jabatan enam tahun, dan sesudah itu tidak dapat dipilih lagi. Dengan adanya praktek pemilihan langsung ini, sangat dirasakan tumbuhnya semangat demokrasi dalam arti yang sesungguhnya di semua kalangan masyarakat, terutama karena selama periode sebelumnya, rakyat Philippina sangat merasakan keburukan sistem otokratis yang diterapkan di masa Presiden Ferdinand Marcos.
Seperti yang kita alami di Indonesia yang membatasi kekuasaan Presiden hanya untuk 2 periode saja, dalam sistem baru yang diperkenalkan pasca era Marcos itu, kekuasaan Presiden dibatasi hanya untuk 1 periode saja. Karena itu, meskipun Presiden Fidel V. Ramos yang menggantikan Presiden Cory Aquino dianggap berhasil dalam pelaksanaan tugasnya dan mendapat dukungan rakyat untuk dipilih lagi, ia tetap tidak boleh lagi mengikuti pemilihan berikutnya, sehingga yang terpilih adalah Presiden yang sekarang, yaitu Joseph Estrada.
Dari keempat contoh tersebut di atas, dapat diyakini bahwa bangsa kitapun sanggup menerapkan sistem pemilihan Presiden yang benar-benar dirasakan lebih menjamin demokrasi. Sistem yang berlaku sekarang, dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang beranggotakan 700 orang, dirasakan kurang demokratis. Meskipun tetap menggunakan sistem pemilihan tidak langsung, sistem pemilihan Presiden kita di masa mendatang bisa saja diperbaiki agar makin demokratis. Dari sistem Amerika Serikat, kita dapat belajar bahwa pemilihan tidak langsung, yaitu melalui ‘electoral college’ atau semacam dewan pemilih terbukti dapat juga dirasakan nuansa demokratisnya. Bahkan, kebanyakan orang justru menganggap bahwa praktek yang diterapkan di Amerika Serikat itu sebagai pemilihan yang bersifat langsung, karena dalam praktek yang terjadi terlihat seolah-olah memang pemilihan langsung.
Sebagai alternatif, kita juga dapat mempertimbangkan penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung yang dapat dipastikan menjamin proses demokratisasi yang lebih sejati. Pelajaran dari Rusia mungkin tidak dapat dibanggakan, karena sampai sekarang, Rusia masih belum berhasil keluar dari lingkaran kesulitan, terutama di bidang ekonomi. Tetapi proses demokratisasi yang berlangsung disana harus dihargai tersendiri. Rakyat Rusia yang selama ini dikenal sangat komunistis, ternyata juga berhasil membangun tradisi baru dengan memilih Presiden secara langsung. Sementara itu, pengalaman Philippina juga mengajarkan kepada kita bahwa dalam suasana perubahan rezim dari otoritarianisme menuju demokrasi, penerapan sistem pemilihan yang lebih menjamin semangat demokrasi justru berhasil membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada institusi pemerintahan dan lembaga kepresidenan. Bahkan, Presiden Fidel V. Ramos dielu-elukan untuk mencalonkan diri lagi menjadi Presiden pada periode kedua, padahal konstitusi jelas-jelas telah membatasi masa jabatan Presiden hanya untuk 1 kali 6 tahun. Sedangkan pengalaman Perancis mengajarkan bahwa proses pemilihan Presiden itu dapat saja dilakukan bertahap. Perhitungan suara didasarkan atas prinsip mayoritas mutlak, karena itu, apabila tidak diperoleh calon yang memperoleh dukungan mayoritas mutlak diadakan lagi pemilihan tahap berikutnya dari 2 calon yang memperoleh suara terbanyak.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melalui dua tahapan seperti tersebut juga banyak dipraktekkan di berbagai negara. Argentina yang menganut sistem presidentil, berdasarkan ketentuan konstitusinya yang terakhir diubah pada tahun 1994, juga menerapkan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dalam dua tahap dengan perhitungan menurut sistem distrik. Brazil yang menganut sistem presidentil, berdasarkan konstitusi tahun 1988, juga mempraktekkan cara yang serupa, yaitu pemilihan dua tahap berdasarkan sistem distrik. Demikian pula Finlandia, menurut ketentuan konstitusi tahun 1988, pemilihan langsung dalam dua tahap juga dipraktekkan, yaitu menurut sistem proporsional dengan dilengkapi stelsel daftar. Sementara itu, Austria yang berdasarkan konstitusi tahun 1929 menganut sistem parlementer, juga menerapkan cara pemilihan langsung dalam dua tahap[16].
PEMILIHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MASA DEPAN
Harus diakui tidak semua orang setuju dengan gagasan pemilihan Presiden secara langsung. Keberatan pertama yang biasa dikhawatirkan adalah kesiapan mental masyarakat kita yang dianggap belum matang untuk menikmati kesempatan bersaing secara terbuka untuk mempromosikan dan memilih sendiri calon idamannya, serta bersiap untuk menang secara santun dan beradab ataupun untuk kalah secara jantan dan terhormat. Menurut pandangan ini, pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan secara gradual. Masyarakat kita sekarang masih berada dalam situasi krisis dengan tingkat kohesi yang sangat rendah dan rentan sekali pada isu-isu disintegratif. Kendala atau keberatan yang bersifatsosio-kultural ini sering dijadikan alasan untuk menolak ide pemilihan langsung. Karena itu, pelaksanaan pemilihan langsung itu sebaiknya baru dimulai paling cepat pada pemilu tahun 2008 yang akan datang. Di samping itu, menurut pandangan ini, segala perangkat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan terlebih dahulu, dan setelah itu masih harus disosialisasikan secara luas sampai rakyat banyak mengerti betul proses pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung tersebut.
Semua argumen sosio-kulutral yang bernada pesimistis seperti ini pada pokoknya mendasarkan diri pada asumsi yang sangat negatif. Rakyat selalu diasumsikan tidak mampu bersikap demokratis. Selama Orde Baru, sikap negatif seperti inilah yang selalu dikembangkan, sehingga ide-ide seperti pemilihan umum dengan sistem distrik selalu gagal diterapkan dalam praktek. Padahal, Pemilu 1955 dapat dikatakan sukses memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih tokoh-tokoh seperti dalam pemilihan langsung. Karena itu, dalam rangka reformasi sekarang, sikap negatif seperti itu harus diubah menjadi positif. Jika selalu dianggap tidak mampu, maka tidak akan pernah ada kesempatan bagi rakyat untuk belajar menjadi mampu. Asumsi-asumsi pesimistis seperti ini bahkan juga mewarnai ramalan-ramalan para pakar mengenai pelaksanaan Pemilu tahun 1999 yang lalu yang digambarkan ‘pasti’ akan berdarah. Tetapi, nyatanya semua ramalan itu tidak terbukti, karena memang rakyat ternyata siap untuk secara aktif berdemokrasi. Bahkan tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu 1999 dapat dikatakan sangat tinggi apabila dibandingkan dengan kekhawatiran yang berkembang sebelumnya di kalangan para peramal pesimistis tersebut.
Pesimisme sosio-kultural ini juga diperkuat oleh ketakutan bahwa pemilihan langsung itu akan meningkatkan suhu konflik dalam masyarakat, baik di kota-kota maupun terutama di desa-desa sebagai akibat persaingan untuk menokohkan calon-calon presiden yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Apalagi, sebagian besar masyarakat kita hidup di daerah perdesaan yang sangat luas dan bahkan banyak di antaranya yang berada di pelosok-pelosok pulau yang mudah dimanipulasikan oleh elite. Terhadap keberatan seperti, memang dapat juga ditempuh jalan tengah, yaitu dengan menerapkan sistem Amerika Serikat melalui pemilihan oleh ‘electoral college’ yang tetap mengesankan proses pemilihan yang bersifat langsung. Dengan demikian, yang dipilih langsung oleh rakyat bukanlah calon Presiden, tetapi cukup anggota Dewan Pemilih saja yang diketahuinya sebagai kampanyewan salah satu calon Presiden.
Pelaksanaan pemilihan anggota dewan ini, dapat diadakan bersamaan waktunya dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR dan DPRD. Misalnya, ditentukan bahwa anggota ‘Dewan Pemilih Presiden’ tersebut berjumlah 100 orang anggota yang dipusatkan di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya. Kalau, misalnya, jumlah ibukota kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia ada 350, maka 350 x 100 = 35.000 orang pemilih. Akan tetapi, perhitungan pada tahap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dihitung secara proporsional, melainkan menurut jumlah daerah dewan pemilihan yang dapat dimenangkan oleh calon Presiden. Pemilihan oleh Dewan Pemilih dapat diadakan serentak di seluruh ibukota kabupaten dan kotamadya, misalnya, beberapa hari setelah pemilihan umum berakhir tetapi sebelum hasil Pemilihan Umum untuk mengisi keanggotaan DPR/MPR dan DPRD selesai dihitung. Dengan demikian, perhitungan hasil Pemilu tidak akan mempengaruhi proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh para anggota Dewan Pemilih.
Keberatan kedua adalah keberatan yang bersifatsosial-ekonomis, dengan mengaitkan pelaksanaan pemilihan langsung dengan biaya yang mahal. Padahal, kondisi kehidupan rakyat yang masih diliputi kesulitan diakibatkan oleh siuasi krisis ekonomi yang sampai sekarang belum juga pulih sepenuhnya. Namun demikian, sebenarnya, pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui ‘dewan pemilih’ dapat dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR/MPR seperti yang diuraikan di atas. Dengan demikian, keberatan kedua ini juga dapat dipecahkan tanpa banyak kesulitan. Kalaupun yang dipilih adalah pemilihan melalui dewan pemilih, pelaksanaannya di tingkat ibukota kabupaten dan kotamadya juga tidaklah sulit dan memakan terlalu banyak biaya. Apalagi, untuk membangun sistem kepemimpinan yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat, rasanya tidaklah tepat untuk menjadikan tambahan biaya yang hanya sedikit sebagai kendala yang terlalu dibesar-besarkan dan menghalangi kesungguhan kita menerapkan sistem demokrasi yang sejati.
Keberatan ketiga berkaitan dengan ketakutan orang terhadap kemungkinan terpilihnya seorang tokoh yang dianggap tidak memenuhi syarat kualitatif tetapi konon memiliki karisma luar biasa di mata rakyat kebanyakan. Jika sistem yang diterapkan adalah pemilihan langsung, dikuatirkan tokoh seperti itulah yang justru akan terpilih. Pandangan ini dapat dinilai sangat ‘defensif’ dan terlalu dihinggapi oleh perasaan ‘inferiority complex’ yang berlebihan. Hasil pelaksanaan pemilihan umum yang lalu justru dapat ditafsirkan sebaliknya bahwa tokoh yang ditakutkan tersebut malah tidak mendapatkan suara mayoritas mutlak sebagai prasyarat yang objektif untuk membuktikan tingkat dukungan langsung dari rakyat. Apalagi dalam pemilu yang akan datang, posisi psikologis tokoh-tokoh potensial untuk menduduki jabatan Presiden mendatang sudah mengalami perubahan mendasar. Semua tokoh-tokoh utama yang dewasa ini berada di atas panggung politik sedang menghadapi ujian berat di hadapan rakyat dengan kemungkinan mengubah peta dukungan tersebut dalam pemilihan umum yang akan datang.
Keberatan keempat menyangkut kepentingan politis elite partai politik atau elite masyarakat yang merasa tidak pasti mengenai tingkat dukungan masyarakatnya sendiri. Banyak di antara para tokoh politik menolak ataupun berusaha menghindar dari kemungkinan diberlakukannya mekanisme pemilihan langsung karena perasaan tidak aman ataupun karena didorong oleh kebutuhan untuk mengamankan posisinya sendiri. Saya menduga tokoh-tokoh seperti ini banyak sekali jumlahnya, yang hanya mampu ‘survive’ melalui mekanisme permainan politik yang bersifat elitis. Dalam pandangan ini sistem pemilihan oleh MPR sekarang sudah baik dan demokratis, sehingga tidak perlu diubah dengan mekanisme baru yang belum tentu lebih baik.
Kepentingan untuk mempertahankan posisi bagi para politisi memang sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, tentu saja hal tersebut tidak perlu dijadikan kendala. Seperti dikemukakan di atas, melalui pemilihan langsung itu, rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan mereka pilih menjadi pemimpin, tidak seperti sekarang hanya ditentukan oleh elite anggota MPR yang berjumlah hanya 700 orang. Dapat saja terjadi bahwa yang dipilih oleh para anggota MPR yang berjumlah 700 orang itu, justru orang yang sebenarnya tidak dikenal ataupun tidak dicintai oleh rakyatnya, tetapi dipilih oleh mayoritas suara para wakil rakyat karena adanya negosiasi elite yang melibatkan kepentingan pribadi ataupun kelompok politik elite yang justru berbau ‘KKN’ dan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Karena itu, agar bangsa kita dapat terhindar dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang tidak populer di mata rakyat, sudah seharusnya Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat.
Berkenaan dengan praktek KKN ini, ada juga yang justru mengaitkannya dengan sistem pemilihan langsung yang dianggap dapat menyuburkan praktek KKN di kalangan rakyat. Salah satu kelemahan sistem pemilu yang menggunakan stelsel sistem distrik seperti yang dipraktekkan di beberapa negara adalah bahwa sistem ini menguntungkan kepentingan ‘raja-raja’ kecil tuan tanah di desa-desa yang dengan dukungan kekayaannya dapat dengan mudah menghimpun dukungan rakyat. Akan tetapi, praktek seperti ini, sebenarnya juga terjadi dalam sistem pemilihan oleh elite seperti yang sering kita saksikan akhir-akhir ini, baik dalam pemilihan Gubernur ataupun pemilihan Bupati dan Walikota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Praktek-praktek KKN seperti ini, dimanapun terjadinya haruslah diberantas. Akan tetapi, secara teoritis, ‘menyogok’ rakyat banyak sudah pasti lebih sulit dilakukan daripada ‘menyogok’ segelintir orang yang menjadi anggota DPRD. Lagi pula, jika hal itupun tetap saja terjadi, yang diuntungkan oleh ‘politik uang’ itu adalah rakyat jelata, sedangkan dalam sistem pemilihan tidak langsung, yang diuntungkan adalah segelintir elite saja.
Keberatan kelima menyangkut isu keseimbangan dan keadilan antar daerah, yaitu dikhawatirkan bahwa hanya tokoh dari Jawa sajalah yang terus menerus terpilih menjadi Presiden, karena sebagian terbesar penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan ini, sudah tentu dapat diatur bahwa pemilihan Presiden secara langsung itu dilakukan menurut sistem distrik, yaitu menggunakan prinsip ‘the winner takes all’ dengan menentukan jumlah distrik di luar Jawa sama dengan jumlah distrik di pulau Jawa. Dengan demikian, perimbangan suara antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa dapat dijamin dengan sebaik-baiknya. Jika misalnya seluruh Indonesia dibagi ke dalam 300 distrik, maka ditentukan jumlah distrik di pulau Jawa sebanyak 150 distrik dan di luar Jawa juga 150 distrik. Untuk terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diharuskan memenangkan sekurang-kurangnya suara di 151 distrik pemilihan. Jika tidak ada pasangan calon yang memenangkan suara mayoritas mutlak sejumlah 151 distrik, maka pemilihan dilanjutkan ke tingkat MPR yang hanya diikuti oleh dua calon atau dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Di samping itu, apa yang dikhawatirkan mengenai ketimpangan jumlah penduduk pulau Jawa dengan luar Jawa sebenarnya bernuansa etnis, dimana Jawa-lah yang berjumlah mayoritas dari seluruh penduduk Indonesia. Kekhawatiran demikian sebetulnya tidak perlu, karena di pulau Jawa sendiri, meskipun harus diakui etnis Jawa bersifat mayoritas, komposisi penduduk etnis non-Jawa sesungguhnya hampir berimbang. Etnis Sunda di wilayah Jawa Barat, corak kulturalnya tidaklah sama dengan penduduk Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan secara kultural, dinamika persaingan antara orang Sunda dengan orang Jawa dapat dikatakan terus berlangsung sejak dulu. Demikian pula karakteristik orang Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak dapat begitu saja diidentikkan satu sama lain. Karena itu, kekhawatiran-kekhawatiran etnis seperti ini tidak perlu dikembangkan sebagai argumen untuk menolak sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Keberatan keenam menyangkut kepentingan politis para anggota MPR sendiri yang mengira mekanisme pemilihan Presiden secara langsung akan otomatis berakibat terhadap eksistensi lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat yang selama ini berfungsi sebagai majelis pemilih Presiden dan Wakil Presiden. Padahal para anggota MPR sendirilah yang berwenang mengadakan amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilihan. Bahkan, ada orang yang sampai-sampai berpendapat bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung, maka MPR harus dibubarkan. Pandangan seperti ini jelas keliru. Eksistensi MPR dan fungsinya memang harus mengalami penyesuaian, akan tetapi mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tidak akan sampai menyebabkan fungsi-fungsi pokok lembaga MPR harus dihapus. Fungsi konstituante untuk menetapkan UUD/Perubahan UUD masih tetap dapat dipertahankan. Fungsi sebagai Majelis ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa masih terus dapat dipertahankan, dan bahkan dalam batas tertentu, fungsi penetapan GBHN-pun juga masih dapat dipertahankan. Dengan demikian, hanya fungsi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang terpaksa harus diadakan perubahan, termasuk kaitannya dengan konsep pertanggungjawaban Presiden. Selama ini, Presiden dianggap bertanggungjawab kepada MPR, tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya dalam sistem presidentil. Sistem pertanggung-jawaban kepada MPR ini menyebabkan sistem presidentil yang kita gunakan tidak murni alias bercampur dengan elemen sistem parlementer. Karena itu, sistem campuran ini disebut juga dengan sistem ‘quasi presidentil’[17].
Akan tetapi, kalaupun berkenaan dengan perubahan fungsi pemilihan akan dipersoalkan, kitapun dapat menjawabnya dengan mengajukan usul mengenai mekanisme yang sebaiknya dipilih dalam rangka penerapan sistem pemilihan langsung tersebut. Mekanisme pemilihan langsung itu dapat ditentukan dengan mengembangkan sistem pemilihan bertingkat, yaitu pada tingkat pertama pemilihan dilakukan secara langsung bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR, dan pada tahap kedua pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Dengan demikian, tidak ada hal-hal baru yang perlu dikhawatirkan akan membebani pembiayaan dalam penyelenggaraannya. Di satu pihak, melalui pemilihan pada tingkat pertama, aspirasi yang berkembang mengenai penerapan sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya. Di pihak lain, kekhawatiran bahwa penerapan sistem pemilihan langsung itu akan memperngaruhi eksistensi MPR, juga dapat diatasi.
Bagaimanapun juga kita tidak mungkin mengabaikan bahwa usul-usul dan pandangan yang berkembang agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa datang dapat dipilih secara langsung, terus meningkat jumlahnya. Semua ini berkaitan dengan perkembangan aspirasi yang dinamis di kalangan masyarakat luas yang ingin sekali menyaksikan bahwa aspirasi ke arah reformasi menuju demokrasi yang sejati benar-benar diwujudkan secara nyata. Puncak aspirasi mengenai perbaikan sistem demokrasi kita, tidak saja terletak pada perubahan konstitusi, tetapi juga dalam mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama setengah abad sejak kemerdekaan masih dirasakan tidak terjangkau oleh aspirasi perubahan[18].
Beberapa pelajaran dari pengalaman beberapa negara yang diuraikan di atas, kiranya dapat dipertimbangkan agar pemilihan Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang, dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan ini diadakan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR/MPR. Kampanye pemilihan Presiden dapat terjadi bersamaan dengan kampanye Pemilihan Umum untuk memilih anggota parlemen. Dari peristiwa itu dapat tumbuh kesan yang luas bahwa rakyat banyak secara langsung turut menentukan siapa yang akan mereka pilih menjadi wakil yang akan duduk di lembaga parlemen, dan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka, yaitu yang akan memimpin pemerintahan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Harus pula dicatat bahwa melalui mekanisme pemilihan langsung dan serentak seperti itu, dapat saja terjadi bahwa peta dukungan suara kepada calon Presiden tidak sama dengan atau tidak mencerminkan peta dukungan terhadap calon-calon wakil rakyat dari partai politik yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat terjadi, Presiden yang terpilih dari Partai A, tetapi mayoritas suara di parlemen (DPR) dikuasai oleh Partai B. Hal ini malah dapat dinilai positif dan bahkan sehat untuk perkembangan demokrasi, karena lebih menjamin terjadinya ‘check and balance’ dalam hubungan antara Presiden dengan lembaga parlemen (DPR).
Calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut, ditentukan berdasarkan suara dukungan mayoritas mutlak seperti di Perancis yang juga menerapkan sistem pemilihan dua tahap[19]. Akan tetapi, dapat saja terjadi bahwa dari pemilihan itu tidak diperoleh tokoh yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, misalnya, karena jumlah calon Presidennya terlalu banyak. Dalam hal ini, dapat diatur bahwa jika dalam pemilihan langsung tidak diperoleh calon Presiden yang berhasil mendapatkan dukungan mayoritas suara, maka dua calon Presiden yang mendapatkan suara terbanyak dipilih dalam forum Sidang Umum MPR seperti mekanisme yang digunakan sekarang. Pemilihan tahap kedua tidak diperlukan apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama telah menghasilkan calon Presiden yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, yaitu setengah ditambah satu suara yang dihitung dari seluruh suara yang sah.
Apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama tidak diperoleh dukungan mayoritas mutlak, maka dapat dipastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan suara mayoritas relatif itu tidak dapat memenuhi kualifikasi dukungan yang ‘legitimate’. Agak riskan bagi sebuah negara dengan jumlah penduduk besar dan sangat beragam seperti Indonesia untuk dipimpin oleh seorang Presiden yang tidak mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak (50+1). Karena itu, ide pemilihan tahap 2 di tingkat MPR merupakan suatu keniscayaan, sehingga Presiden yang terpilih benar-benar dapat dikatakan mendapat dukungan dari mayoritas rakyatnya sendiri.
Kalaupun masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik dalam masyarakat sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula diadopsi sebagian praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan melalui dewan pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama, pada tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR; Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai, tetapi eksistensi MPR yang dianggap sangat strategis dan khas Indonesia, tetap dapat dipertahankan. Karena tokh pada tahap kedua, forum Majelis ini masih dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang ‘legitimate’. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, dan mareka dapat langsung dicalonkan berdasarkan hasil musyawarah atau pemilihan pada tingkat partai politiknya masing-masing. Untuk menjamin suasana yang demokratis, dapat juga diperkenankan adanya calon-calon independen dari luar partai politik. Dengan cara itu, kita akan mendapatkan banyak calon Presiden, dan dalam pemilihan yang bersifat langsung, belum tentu mudah untuk mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan mayoritas mutlak dukungan dari rakyat. Karena itulah, peran MPR masih tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahap kedua.
Jika mekanisme seperti ini disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah ditambah dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat diusulkan untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru sebagai berikut:
(1) “Presiden ialah orang Indonesia asli[20]yang dipilih oleh rakyat tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang’).
(2) “Apabila dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh ‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila mekanisme pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan pasal tersebut cukup dirumuskan seperti usulan di atas.
Presiden dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan diwajibkan menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk selanjutnya dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang Majelis. Sidang Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi rancangan tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam Sidang Istimewa MPR.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan dengan rumusan kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru telah mengakibatkan kesalahpengertian. Kesalahpengertian itu, misalnya, berkembang seakan-akan ada GBHN dalam arti sempit dan ada pengertian ‘gbhn’ dalam arti luas yang mencakup pengertian garis-garis besar haluan negara selain GBHN yang biasa dikenal sekarang, dan haluan-haluan lain yang juga perlu ditetapkan dalam bentuk ketetapan-ketetapan MPR. Inilah yang menyebabkan banyak ketetapan-ketetapan MPR yang dihasilkan selama masa Orde Baru kemarin, karena semuanya juga dianggap sebagai haluan-haluan bagi penyelenggaraan negara, selain dari naskah GBHN itu sendiri[21].
PERAN MPR DI MASA MENDATANG
1. Sistem Presidentil dan Pertanggungjawaban Presiden:
Dengan penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung, maka Presiden tidak lagi bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yang ditentukan sekarang berdasarkan UUD 1945. Adanya unsur pertanggjawaban Presiden kepada lembaga MPR seperti selama ini, justru membuktikan adanya elemen parlementer dalam sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat disebut sistem presidentil murni [22]. Karena, unsur pertanggungjawaban Kepala Pemerintahan kepada parlemen merupakan ciri penting sistem pemerintahan parlementer. Dengan menerapkan pemilihan langsung itu, berarti sistem pemerintahan dalam UUD 1945 ditingkatkan menjadi murni didasarkan atas sistem presidentil.
Dengan demikian, rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang sekarang berbunyi: “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” tidak dapat lagi dipertahankan. Setidak-tidaknya, kata ‘sepenuhnya’ dalam rumusan pasal ini perlu dihilangkan ataupun diganti dengan kata ‘sebagian’, sehingga tidak lagi menggambarkan pengertian bahwa MPR-lah sebagai satu-satunya lembaga penjelmaan penuh dari prinsip kedaulatan rakyat Indonesia. Namun, karena sistem pemilihan yang diusulkan disini bertingkat, maka unsur pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mau tidak mau tetap tidak hilang sama sekali. Oleh karena itu, rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut cukup diamandemen dengan menghilangkan kata ‘sepenuhnya’ atau menggantinya dengan kata ‘sebagian’, sehingga menjadi: “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan sebagian dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Dalam sistem yang baru nanti, MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Bahkan MPR tidak perlu lagi dilihat sebagai suatu institusi. Kedudukannya sebagai lembaga parlemen diusulkan diganti dengan sistem bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD). Kalaupun keberadaan MPR masih akan dipertahankan, maka MPR cukup dipandang sebagai suatu forum majelis tertinggi, yaitu persidangan gabungan antara DPR dan DUD. Sebagai forum majelis, MPR masih tetap dapat mempertahankan fungsinya, yaitu: Pertama, Presiden dan Wakil Presiden masih dapat dipilih oleh MPR pada tahap pemilihan kedua seperti telah diuraikan di atas. Kedua, dalam hal terjadi perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden, persidangan MPR-lah yang akan menentukan keputusan akhir mengenai kedudukan Presiden atas tuntutan DPR atau DUD[23]. Ketiga, apabila terjadi keadaan dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden berhalangan tetap, forum MPR dapat mengangkat pejabat Presiden untuk menggantikan kedudukan Presiden yang berhalangan tetap. Karena itu, dapat dikatakan unsur pertanggungjawaban Presiden kepada MPR seperti dalam sistem parlementer masih tetap ada, meskipun mekanismenya berubah tidak lagi seperti selama ini, dimana MPR dianggap sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya atau satu-satunya[24].
Namun demikian, dengan diterapkannya sistem pemilihan langsung, Presiden pada hakikatnya haruslah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya juga langsung kepada rakyat. Unsur pertanggungjawaban melalui forum MPR tersebut di atas dapat dianggap hanya bersifat pengecualian[25] dari keadaan yang normal, yaitu dalam hal-hal seperti di atas. Sedangkan dalam keadaan normal, hubungan hukum antara rakyat dengan Presiden dan Wakil Presiden bersifat langsung, yaitu rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan di akhir masa jabatannya mereka akan dipilih lagi apabila dinilai sukses, atau tidak dipilih lagi jika dinilai gagal.
2. Tugas Pokok MPR yang akan datang:
Dalam Pasal 3 UUD 1945 dinyatakan: “MPR menetapkan UUD[26] dan garis-garis besar daripada haluan negara” Sedangkan Pasal 6 ayat (2) menentukan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak”, dan Pasal 37 mengatur mengenai quorum persidangan Majelis untuk menetapkan Perubahan Undang-Undang Dasar. Selain itu, meskipun bukan di dalam rumusan pasal (batang tubuh), dalam Penjelasan UUD 1945, diatur kemungkinan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila dalam pelaksanaan tugasnya Presiden dianggap oleh DPR sungguh-sungguh sudah bertentangan atau menyeleweng dari arahan UUD dan menyimpang dari amanat GBHN, sehingga DPR secara resmi dapat mengundang[27] persidangan istimewa MPR.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada sekarang, tugas-tugas MPR itu meliputi:
1. Mengubah Undang-Undang Dasar.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menetapkan GBHN.
4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa, dan selanjutnya
5. Menetapkan Presiden pengganti, ataupun pejabat sementara Presiden.
Apabila mekanisme pemilihan Presiden sebagaimana diuraikan di atas disepakati akan diubah menjadi 2 tahap, yaitu tahap pertama bersifat langsung, dan tahap kedua (apabila diperlukan) pemilihan melalui MPR, tentunya tugas-tugas MPR akan mengalami perubahan, yang dapat dirinci menjadi sebagai berikut:
1. Mengubah UUD. Produknya adalah naskah Perubahan UUD[28].
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 paket calon apabila pada tahap pemilihan langsung (tahap pertama), para calon tidak berhasil mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak. Produknya adalah Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menetapkan naskah GBHN sebagai pedoman pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden dan pedoman pengawasan oleh DPR terhadap pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, serta pedoman bagi MPR dalam menilai pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR. Produknya adalah naskah GBHN. Namun keberadaan naskah GBHN ini tidak mutlak sifatnya. Dengan adanya sistem pemilihan Presiden secara langsung, GBHN bisa saja ditiadakan sama sekali, karena setiap calon Presiden akan membuat rancangan GBHNnya sendiri sesuai dengan apa yang ditawarkannya dalam kampanye.
4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR, dan selanjutnya menetapkan Presiden pengganti, ataupun pejabat sementara Presiden. Produknya adalan Presiden.
5. Dalam hal Wakil Presiden berhalangan tetap, dan Presiden meminta diadakan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Wakil Presiden pengganti, maka MPR dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa yang bersifat khusus untuk menetapkan apakah Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden dapat diterima atau tidak oleh forum Majelis. Apabila disetujui oleh Sidang Majelis dengan suara mayoritas mutlak, maka Sidang Istimewa MPR menetapkan terpilihnya calon Wakil Presiden tersebut menjadi Wakil Presiden sampai akhir masa kepresidenan Presiden. Dalam hal, Majelis menolak, dalam arti tidak tercapai dukungan mayoritas mutlak, maka Presiden tidak boleh lagi memajukan calon tersebut untuk kedua kalinya, dan pengajuan calon yang lain hanya dapat dilakukan pada masa persidangan tahun selanjutnya. Dengan catatan bahwa Sidang MPR pada tahun selanjutnya itu bukan Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan khusus untuk itu, melainkan merupakan Sidang Tahunan MPR, sesuai agenda persidangan MPR.
Semua sidang-sidang MPR tersebut di atas, pada hakikatnya merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DUD. Keanggotaan DPR mencerminkan suara rakyat melalui partai-partai politik, dan keanggotaan DUD mencerminkan keterwakilan daerah-daerah di seluruh Indonesia
Karena itu, penting sekali bagi kita mempertimbangkan upaya-upaya untuk meningkatkan kedudukan dan peranan Utusan Daerah itu secara melembaga. Karena, perkembangan aspirasi yang tumbuh di daerah-daerah sangat dinamis. Bahkan di berbagai daerah telah muncul tuntutan-tuntuan ‘separatisme’ dan pemekaran wilayah, ataupun tuntutan-tuntutan keadilan terhadap dominasi kekuasaan pusat yang selama ini dirasakan tidak adil. Karena itu, usulan untuk melembagakan utusan daerah itu menjadi Dewan Utusan Daerah (DUD) menjadi sangat beralasan. Keberadaan Dewan Utusan Daerah ini dapat dikembangkan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga parlemen yang bersifat ‘bikameral’. Keanggotaan DUD dipilih langsung menurut sistem distrik, dan keanggotaan DPR dapat terus dipilih melalui sistem proporsional. Keanggotaan DPR ini, seperti selama ini dipraktekkan, dicalonkan melalui mekanisme partai politik, sedangkan keanggotaan DUD dapat diajukan dari calon-calon independen.
Apabila usulan mengenai struktur parlemen bikameral ini dapat disepakati, sudah tentu keberadaan lembaga MPR kita akan mengalami perubahan mendasar. Dengan diterapkannya struktur parlemen dua kamar yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD), secara mendasar tentu mempengaruhi keberadaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Meskipun demikian, tidak berarti MPR mutlak harus ditiadakan, karena sebagian fungsinya masih tetap dapat dipertahankan. Bahkan, MPR masih tetap dapat berperan penting. Namun, pengertian kita tentang MPR tidak dapat lagi dikembangkan sebagai institusi. MPR dengan sendirinya akan berubah menjadi forum majelis, yaitu forum persidangan bersama antara para anggota DUD (Dewan Utusan Daerah) dan DPR, menjadi semacam ‘joint session’ antara Senat dan DPR dalam Kongres seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.
Apabila hal ini akan diterapkan di Indonesia, maka bisa saja MPR sebagai forum majelis terus dikembangkan keberadaannya dengan beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tahap pemilihan kedua sebagaimana usulan tersebut di atas.
2. Mengambil putusan terakhir mengenai penetapan naskah Perubahan UUD.
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden (termasuk Presiden pengganti dan/atau Pejabat Presiden dalam hal Presiden ataupun Wakil Presiden berhalangan tetap).
4. Bahkan dapat pula ditambah dengan tugas melantik Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Pimpinan DPR, dan Pimpinan DUD (Sedangkan Ketua DPA cukup dilantik oleh Presiden, karena tugasnya melekat hanya kepada Presiden).
5. Sedangkan fungsi-fungsi lain dapat dibagi menjadi tugas DPR dan DUD.
Karena itu, apabila sistem parlemen kita diubah menjadi sistem dua kamar, maka hakikat MPR tidak dapat lagi dipahami sebagai institusi, melainkan cukup sebagai ‘forum’ saja. Kedudukannya tetap dapat disebut sebagai forum majelis tertinggi, meskipun sebagian besar tugasnya hanya bersifat simbolis dan seremonial. Karena itu pula, kepemimpinan MPR sebagai lembaga dapat dihapuskan, dan diganti dengan kepemimpinan yang dipilih menurut kebutuhan untuk penyelenggaraan sidang-sidang majelis. Apabila perlu, Ketua Sidang MPR itu dapat pula ditentukan dijabat secara eks-officio oleh Wakil Presiden Republik Indonesia[29], dengan kemungkinan digantikan oleh Ketua Mahkamah Agung, atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Utusan Daerah, sesuai dengan keperluan.
Dengan perkataan lain, usulan mengenai penerapan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, tidak akan banyak berpengaruh terhadap keberadaan lembaga MPR. Keberadaan lembaga MPR barulah akan banyak dipengaruhi, apabila usulan mengenai penerapan sistem parlemen bikameral diterapkan. Karena itu, para anggota MPR dan Badan Pekerja MPR tidak perlu khawatir untuk mempertimbangkan usulan agar di masa depan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung atau melalui dewan pemilih melalui mekanisme pemilihan bertingkat tersebut. Dengan demikian, kita dapat lebih menjamin bahwa proses demokratisasi kehidupan politik dan ketatanegaraan kita di masa mendatang dapat makin berkembang, dan bangsa kita akan mendapatkan kesempatan yang terbuka untuk memiliki pemimpin yang benar-benar mendapat dukungan rakyat banyak.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara teknis dan konseptual, sistem pemilihan Presiden secara langsung dapat diterapkan di Indonesia di masa-masa yang akan datang, yaitu dengan menggabungkan sistem pemilihan langsung dengan mekanisme pemilihan bertahap atau bertingkat dan menggunakan sistem distrik yang membagi distrik di pulau Jawa dan luar Jawa secara berimbang. Pada tahap pertama dilakukan secara langsung bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih para anggota parlemen. Sebagai alternatif, pada tahap pertama ini dapat pula dipilih dewan pemilih di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya yang selanjutnya memilih paket-paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan.
Apabila dari pemilihan tahap pertama tersebut diperoleh calon Presiden yang mendapat dukungan mayoritas mutlak, maka calon yang bersangkutan dikukuhkan menjadi Presiden dalam Sidang Umum MPR. Jika dari pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut tidak berhasil diperoleh paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan mayoritas mutlak, maka dua paket calon yang mendapatkan dukungan suara tertinggi, dipilih lagi secara tidak langsung dalam forum Sidang Umum MPR di Jakarta. Dengan cara demikian, kita dapat menjamin terjadinya reformasi dan demokratisasi dalam mekanisme pemilihan Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin yang benar-benar ‘legitimate’ karena mendapatkan dukungan rakyat secara sejati
DAFTAR BACAAN
Alrasid, Harun, Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta: Grafiti, 1999.
Asshiddiqie, Jimly, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI-Press, 1996.
Bell, John, French Constitutional Law, Oxford: The Clarendon Press, 1992.
de Tocqueville, Alexis, Democracy in America, volume 1, New York: Vintage Books, cetakan ke-4, 1956.
Finer, S.E., Bogdanor, Vernon, dan Rudden, Bernard, Comparing Constitutions, Oxford: Clarendon Press, 1995.
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Republik Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2000.
————–, Risalah Sidang Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (dan) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta: Sekretariat Negara, 1995.
Rossiter, Clinton, American Presidency, New York-Ithaca: The New American Library, 1956.
Wolhoff, G.J., Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta, Timun Mas, 1955.
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959.
________________________________________
[1] Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, dan sekarang juga menjabat sebagai Affiliate Chairman pada The Habibie Center, Jakarta.
[2] Republik Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2000.
[3] Dalam sistem proporsional, yang dipilih oleh rakyat adalah tanda gambar atau nama Partai, sedangkan dalam sistem distrik, langsung orangnya yang dipilih. Memang ada sistem gabungan, misalnya, sistem proporsional dalam cara perhitungan, tetapi daftar calon juga diumumkan terbuka seperti selama ini. Tetapi, tetap saja hal itu tidak menjamin orang mengenal calonnya. Karena itu, terlepas dari kelemahan dalam soal perhitungannya yang kaku dan mengabaikan suara yang kalah di tiap distrik, sistem distriklah yang paling menjamin perasaan keterwakilan rakyat karena hubungan antara rakyat dan wakilnya secara relatif potensial dapat menjadi lebih dekat dan bahkan saling mengenal. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI-Press, 1996.
[4] Sebagian artikel Amandemen XXII yang ditetapkan pada tahun 1951 ini dapat dikutipkan sebagai berikut: “No person shall be elected to the office of the President more than twice, and no person who has held the office of President, or acted as President, for more than two years of a term to which some other person was elected President shall be elected to the office of the President more than once. But this Article shall not apply to any person holding the office of President when this Article was proposed by the Congress,…”
[5] Amandemen ke-XXII ini diadakan pada tahun 1951 karena pengalaman masa kepresidenan Franklin D. Roosevelt (1933-1945) yang menjabat lebih dari 3 kali masa jabatan, sehingga dirasakan penting untuk mengadakan pembatasan agar siklus kepemimpinan demokrasi tetap terpelihara. Dalam perjalanan sejarah bangsa Amerika Serikat, baru kali itulah seorang Presiden menjabat sampai lebih dari 3 periode, sehingga sebelumnya tidak terasa adanya kebutuhan untuk membatasi periode masa jabatan ini. Presiden Franklin D. Roosevelt memang diakui menduduki ‘ranking’ yang paling populer di dalam sejarah Amerika. Bahkan dikatakan oleh Clinton Rossiter, “The willingness of the American people to give Roosevelt a third term and then a fourth is the most eloquent of all witnesses to the glory ofhis times”. Clinton Rossiter, The Amercian Presidency, New York-Ithaca: The New American Library, 1956, hal.110.
[6] ‘Electoral college’ ini, menurut Alexis de Tocqueville, diadakan dengan kepercayaan bahwa orang yang dipilih untuk duduk di lembaga legislatif (DPR ataupun Senat) dengan tugas membuat undang-undang, tidak akan dapat diharapkan dengan sempurna mewakili aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin. Lihat Democracy in America, New York: A Vantage Book, New York, edisi 1956, hal.137-138.
[7] Periksa Pasal 2 seksi 1 ayat (2) Konstitusi Amerika Serikat. Dalam ayat (3)-nya, ditegaskan: “The Congress may determine the time of choosing the Electors, and the day on which they shall give their votes; which day shall be the same throughout the United States”.
[8] Dalam Pasal 6 Konstitusi Perancis ditentukan: “The President of the Republic is elected for seven years by direct univeral suffrage. The method of implementing this article is laid down by an organic enactment’.
[9] Amandemen dilakukan melalui referendum dan berhasil mendapat dukungan rakyat, dan bahkan menurut John Bell, hal ini “… creates the kind of dialogue between President and people that de Gaulle has envisaged in his Bayeux declaration of 1946. It provided the presidency with an independent mandate that both increased its authority and later helped Mitterand to remain in office between 1986-1988, when the parliamentary elections produced a majority for the opposition.” Lihat John Bell, French Constitutional Law, Oxford: Clarendon Press, 1992, hal. 15.
[10] Lihat Ibid.
[11] Lihat Pasal 6 dan Pasal 7 baru Konstitusi Perancis sebagaimana dirumuskan berdasarkan amandemen konstitusi tanggal 6 Nopember 1962. Dalam Pasal 6 dinyatakan: “The President of the Republic is elected for seven years by direct universal suffrage. The method of implementing this article is laid down by an organic enactment”, dan dalam Pasal 7 dinyatakan: “The President of the Republic is elected by an absolute majority of the votes cast. If this is not obtained on the first ballot, there shall be a second ballot on the second Sunday following. The only candidates at this ballot are the two who received the highest number of votes at the first ballot, having, where necessary, taken account of the withdrawal of candidates who received more votes” dan seterusnya. Lihat S.E. Finer, Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden, Comparing Constitutions, Oxford: Clarendon Press, 1995, hal. 215.
[12] Pasal 81 ayat (1): “The President of the Russian Federation shall be elected for four years by citizens of the Russian Federation on the basis of universal, equal and direct suffrage in a secret ballot.” Lihat S.E. Finer, Vernon Bogdanor and Bernard Rudden, Comparing Constitutions, Clarendon Press, Oxford, 1995, hal. 271-272.
[13] Pasal 81 ayat (2): “A citizen of the Russian Federation who is at least 35 years of age and has been permanently resident in the Russian Federation for at least 10 years may be elected President of the Russian Federation.” Ibid.
[14] Pasal 81 ayat (3): “The same person may not hold the office of President of the Russian Federation for more than two consecutive terms.” Ibid.
[15] Periksa Pasal 7 Konstitusi Republik Philippina.
[16] Rumusan pasal konstitusi dan pembahasan mengenai masing-masing negara ini sengaja tidak diuraikan disini secara khusus, karena dianggap sudah cukup terwakili oleh keempat negara seperti tersebut di atas. Yang penting untuk disadari adalah bahwa usulan mengenai sistem pemilihan langsung dua tahap sebagaimana dikemukakan di atas bukanlah sesuatu yang aneh dalam sistem pemilihan Presiden di dunia dewasa ini. Karena banyak negara lain yang juga mempraktekkannya untuk kepentingan menjamin agar rakyat dapat benar-benar terlibat secara demokratis dalam memilih pemimpin mereka.
[17] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Parlemen dan Pemerintah dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI-Press, Jakarta, 1996.
[18] Simbol perubahan itu juga bukan terletak pada telah terjadi tidaknya pergantian orang yang menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu, tetapi justru terletak pada perbaikan sistemnya. Karena esensi reformasi yang diperjuangkan oleh rakyat dan mahasiswa pada hakikatnya adalah perbaikan sistem, bukan sekedar pergantian orang atau kelompok orang.
[19] Hanya bedanya adalah bahwa di Perancis, kedua tahap pemilihan Presiden itu diselenggarakan secara langsung. Sedangkan mekanisme yang saya usulkan disini adalah pada tahap pertama Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi pada tahap kedua dipilih melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Lihat Pasal 6 dan Pasal 7 Konstitusi Perancis seperti dikutip dalam footnote no.12.
[20] Khusus mengenai istilah ‘orang Indonesia asli’ ini sekarang muncul perdebatan, karena pengertiannya dianggap tidak jelas. Dewasa ini, berkembang aspirasi di kalangan minoritas penduduk Indonesia bahwa pasal ini bersifat diskriminatif dan tidak menjamin persamaan hak di mata setiap warganegara. Menurut pendapat saya, kriteria ‘orang Indonesia asli’ disini tidak perlu diubah, asalkan pengertian tentang orang bangsa Indonesia asli yang diatur dalam Bab X UUD 1945 tentang Warga Negara, dapat dipertegas dan disempurnakan sehingga mencakup pengertian ‘natural born citizen’ atau warganegara karena kelahiran.
[21] Untuk masa yang akan datang, naskah GBHN ini dapat saja ditetapkan tanpa menggunakan dokumen ketetapan yang tersendiri, melainkan cukup dalam berita acara saja. Apalagi, kalau keberadaan ketetapan MPR itu sendiri sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UUD nantinya dihapuskan dari tata urut peraturan perundang-undangan, maka naskah GBHN itu tidak perlu lagi ditetapkan secara khusus. Sungguhpun demikian, kalaupun masih akan dituangkan dalam bentuk ketetapan seperti sekarang, juga tidak menjadi persoalan, asalkan dokumen ketetapan itu tidak lagi dianggap sebagai peraturan. Penetapan terhadap naskah GBHN itu cukup sekedar untuk keperluan menjadikannya referensi bagi Presiden untuk melaksanakan tugasnya, bagi DPR untuk mengawasi pelaksanaan tugas Presiden, dan bagi MPR untuk menilai pertanggungjawaban Presiden apabila timbul kasus ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR.
[22] Oleh beberapa ahli, sistem seperti ini disebut ‘sistem campuran’ atau ‘quasi presidentil. Tetapi, kadang-kadang penyebutan istilah ‘quasi’ itu sendiri di kalangan para ahli dikonotasikan secara negatif, karena sifatnya yang tidak konsisten dan campur-aduk.
[23] Ketentuan mengenai persidangan istimewa ini juga tidak diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945, melainkan hanya dalam penjelasan. Di masa yang akan datang, karena soal ini sangat penting juga diusulkan agar dicantumkan dalam pasal tersendiri dalam rangka Perubahan UUD 1945.
[24] Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Untuk selanjutnya, kata ‘sepenuhnya’ dalam ayat ini sebaiknya dihapuskan.
[25] Ketentuan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR ini tidak diatur dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan hanya dalam penjelasan dengan menyatakan bahwa Presiden itu tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika nantinya, Penjelasan UUD 1945 itu dihilangkan sesuai dengan banyaknya usulan mengenai hal ini dari berbagai pihak, maka tidak perlu ada kesulitan untuk mengubah pengertian pertanggungjawaban Presiden kepada MPR itu.
[26] Pengertian menetapkan UUD dalam Pasal 3 ini dapat ditafsirkan dalam hubungannya dengan ketentan Pasal 37 yang mengatur mengenai perubahan UUD. Artinya, setelah UUD diberlakukan, maka produk yang berkenaan dengan UUD yang dihasilkan oleh MPR setiap kali mengadakan Sidang Umum adalah naskah Perubahan UUD, bukan penggantian naskah UUD dengan naskah yang baru sama sekali. Tetapi, supaya tegas dan tidak menimbulkan kesalahpengertian, istilah ‘menetapkan’ dalam rumusan Pasal 3 itu sebaiknya langsung saja dikaitkan dengan perubahan UUD, sehingga wewenang MPR tidak disebut menetapkan UUD, tetapi menetapkan Perubahan UUD.
[27] Perkataan ‘mengudang’ disini dapat dipahami dalam arti mengambil inisiatif mengajukan usulan ataupun permintaan kepada Pimpinan MPR supaya mengadakan persidangan istimewa dengan cara mengundang resmi para anggota MPR untuk menghadirinya. Artinya, surat undangan resminya bisa saja ditandatangani dan dikirimkan oleh Pimpinan MPR, akan tetapi inisiatif untuk itu harus datang dari DPR secara resmi. Dalam pengalaman dengan penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggung-jawaban Presiden Soekarno yang dikenal dengan pidato pertanggungjawabannya dengan judul ‘Nawaksara’, persidangan istimewa MPRS tahun 1966 itu diselenggarakan atas inisiatif DPRGR yang mengirimkan Memorandum resmi kepada MPRS. Memorandum DPRGR inilah yang dijadikan dasar bagi Pimpinan MPRS untuk mengadakan Sidang Istimewa MPRS tahun 1966.
[28] Ada dua pendapat yang berkembang mengenai perintah Pasal 3 agar MPR menetapkan UUD. Pertama, UUD masih harus ditetapkan dulu oleh MPR, karena selama ini, seperti pendapat Harun al-Rasyid, MPR belum pernah menetapkan UUD. Kedua, MPR memang tidak perlu lagi menetapkan UUD, karena UUD kita sudah ada yaitu UUD 1945 dan berlaku berdasarkan konvensi ketatanegaraan sejak tahun 5 Juli 1959. Karena itu, sepanjang menyangkut penetapan UUD, ketentuan Pasal 3 haruslah dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 37 tentang perubahan UUD. Artinya yang ditetapkan menurut ketentuan Pasal 3 bukan lagi naskah asli, tetapi naskah Perubahan UUD. Kalau pengertian demikian dapat diterima, maka dapat diusulkan bahwa rumusan Pasal 3 UUD 1945 itu disempurnakan menjadi “MPR menetapkan Perubahan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan menetapkan GBHN.”
[29] Seperti di Amerika Serikat, Wakil Presiden secara eks-officio menjadi Ketua Senat Amerika Serikat.
DEMOKRASI DAN HAM
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
—–
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe¬narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah¬kan sebe¬lum¬nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper¬tahankan hidup dan kehidupannya .
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut¬kan keturunan melalui perkawinan yang sah .
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke¬ke¬rasan dan diskriminasi .
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri¬minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat¬kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis¬kri¬mi¬natif itu .
5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu¬rut aga¬ma¬nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me¬mi¬¬¬lih peker¬jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem¬pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali .
6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca¬yaan, me¬nya¬takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya .
7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum¬pul, dan mengeluarkan pendapat .
8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper¬oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling¬kungan sosial¬nya serta berhak untuk mencari, mem-per¬oleh, memiliki, menyim¬pan, mengolah, dan menyam¬pai¬kan informasi dengan menggu¬nakan segala jenis saluran yang tersedia .
9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke¬luar¬ga, ke¬hor¬matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua¬saannya, serta berhak atas rasa aman dan per¬lindungan dari an¬caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi .
10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem¬peroleh suaka politik dari negara lain .
11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber¬tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese¬hatan .
12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla¬ku¬an khu¬sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan .
13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung¬kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu¬sia yang ber¬martabat .
14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe¬nang-wenang oleh siapapun .
15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe¬me¬nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik¬an dan memper¬oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese¬jah-teraan umat manusia .
16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem¬perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem¬ba¬ngun ma¬sya¬rakat, bangsa dan negaranya .
17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin¬dung¬an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap¬an hukum .
18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal¬an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja .
19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan .
20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut .
21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem¬bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke¬ma¬nu¬siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men¬ja¬min kemer¬dekaan tiap-tiap penduduk untuk me¬me¬luk dan menjalankan ajaran agamanya .
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter¬utama pemerintah .
24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma¬nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma¬ka pelaksanaan hak asasi manusia dija¬min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan .
25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde¬penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un¬dang .
26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da¬lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber¬negara.
27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de¬ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un¬tuk menjamin peng¬akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim¬bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele¬men baru yang ber¬sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru¬mus¬an hak asasi manusia dalam Un¬dang-Undang Dasar da¬pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men¬jadi:
a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu¬dakan.
d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha¬dapan hukum.
g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha¬dapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan¬jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi¬layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla¬kuan dis¬kriminatif dan berhak mendapatkan perlin¬dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi¬natif tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa¬pun atau ba¬gai¬manapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke¬tentuan tersebut tentu tidak di¬mak¬sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba¬gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun¬tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas¬tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini¬lah letak kontro¬versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber¬kum¬pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di¬pi¬lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu¬duki ja¬batan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker¬jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal¬an, dan men¬dapat perlakuan yang layak dalam hu¬bung¬an kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu¬tuh¬kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber¬martabat.
h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem¬peroleh informasi.
i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi¬dikan dan pengajaran.
j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memper¬oleh man¬faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k. Negara menjamin penghormatan atas identitas bu¬da¬ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per¬kembangan za¬man dan tingkat peradaban bangsa .
l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu¬dayaan nasional.
m. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema¬nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke¬mer¬dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja¬lankan ajaran agamanya .
3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara yang menyandang masalah so¬sial, terma¬suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men¬dapat kemudahan dan per¬lakuan khusus untuk mem¬peroleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men¬capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika¬renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin¬dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne¬ga¬ra bagi per¬tumbuhan fisik dan mental serta per¬kem¬bangan pribadinya.
e. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da¬lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber¬sih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber¬sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per¬undangan-un¬dangan yang sah yang dimaksudkan un¬tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom¬pok tertentu yang pernah me¬nga¬lami perlakuan dis¬krimi¬nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya¬rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di¬ten¬tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe¬nger¬tian diskriminasi sebagaimana ditentu¬kan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite¬tap¬kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma¬ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme¬nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga¬ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter¬tib¬an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema¬juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma¬nusia.
d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem¬bentukan, susunan dan kedu¬dukannya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti¬tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang¬gap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa¬hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung¬jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup¬nya sejak sebe¬lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba¬gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin¬tahan, untuk alas¬¬an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa¬jiban yang disandang oleh setiap ma¬nu¬sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten¬tukan oleh kedu¬dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma¬na¬pun ia berada harus dija¬min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai¬mana mestinya. Keseim¬bangan kesadaran akan ada¬nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan¬dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan per¬nyataan umat manusia yang mengan¬dung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi un¬tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesa¬daran umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi Indonesia, dan karena itu, perlu di¬adop¬sikan ke dalam rumusan Undang-Un¬dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem¬bangkan sen¬diri oleh bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemi¬kiran mengenai hak asasi manusia di masa lalu dan menca¬kup pula pemi¬kiran-pemikiran yang masih terus akan ber¬kem¬bang di masa-masa yang akan datang.
B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat tajam dan terbuka dengan menggu¬nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde¬kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain dapat bertindak untuk melindungi warga-negara dari negara lain atas nama perlin¬dungan hak asasi manusia.
Dengan perkataan lain, masalah pertama yang kita ha¬dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dilihat dalam konteks rela¬tionalistic perspectives of power yang tepat. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah¬an berhubung dengan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini tidak saja terkait dengan kedudukan politik melainkan juga terkait dengan kekuasaan-ke¬kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno¬logi dan industri yang justru memperlihatkan peran yang makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep dan prosedur-pro¬sedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus dilihat dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga harus di¬kaitkan dengan konteks hubungan kekuasaan ekonomi dan industri.
Dalam kaitan dengan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yang baru itu dapat dilihat sebagai hubungan produksi yang menghubungkan antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidup¬an kemasya¬rakatan dan kenegaraan umat manusia dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan kacamata biasa, juga dapat dilihat dalam konteks produksi. Negara, dalam hal ini meru¬pakan produsen, sedangkan rakyat adalah konsu¬mennya. Karena itu, hak asasi manusia di zaman sekarang dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yang harus dilindungi dari eks¬ploitasi demi keuntungan dan kepentingan sepihak kalangan produsen.
Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:
1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai dan mendo¬minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyang¬kut kepen¬tingan-kepentingan politik maupun kepen¬tingan-kepentingan ekonomi dan kebudayaan.
2. Struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori¬tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen¬duduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
3. Struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal beserta mana¬jemen produsen dengan konsumen di setiap ling¬kungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola hubungan “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh seseorang, atau sekelom¬pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada gilirannya mendorong¬nya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan dinamika perjuangan kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.
Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu adalah:
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.
Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan munculnya beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan kita adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian kita tentang hak asasi manusia.
Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya¬rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo¬matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe¬lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat, dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin¬dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu¬mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.
C. Kewajiban Perlindungan dan Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Dengan berkembangnya konsepsi HAM yang juga meliputi hubungan-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM dan aktor pelanggarnya. Hak atas informasi dan hak partisipasi dalam pembangunan misalnya tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggungjawab korporasi-korporasi yang dalam aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau tidak mau membawa dampak dalam kehidupan masyarakat yang sering kali mengakibatkan berkurangnya hak asasi manusia.
Persinggungan antara Korporasi dengan Hak Asasi Manusia paling tidak terkait dengan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak atas ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam dan hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen juga memiliki potensi dan peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.
Maka pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.
Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
__________, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
NEGARA HUKUM
CITA NEGARA HUKUM INDONESIA KONTEMPORER
Oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Abstrak: Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Kata Kunci: .‘rechtsstaat’,‘the rule of law’, Negara Hukum
Pendahuluan
Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws” , jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1. Supremacy of Law.
2. Equality before the law.
3. Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Profesor Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materiel atau Negara hukum modern . Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘Law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’ dalam arti formil yaitu dalam arti ‘organized public power’, dan ‘rule of law’ dalam arti materiel yaitu ‘the rule of just law’.
Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materiel. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah ‘the rule of law’ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‘the rule of just law’ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‘the rule of law’ yang digunakan untuk menyebut konsepsi tentang Negara hukum di zaman sekarang.
Dari uraian-uraian di atas, menurut pendapat saya, kita dapat merumuskan kembali adanya dua-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-Organ Eksekutif Independen:
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, lembaga Ombudsman, Komisi Penyiaran, dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang aspirasi pro-demokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, mahkamah ini dibweri fungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara Hukum modern.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.
12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.
Dalam sistem konstitusi Negara kita, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, ide negara hukum itu bahkan tegas dicantumkan. Demikian pula dalam UUDS Tahun 1950, kembali rumusan bahwa Indonesia adalah negara hukum dicantumkan dengan tegas. Oleh karena itu, dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Kiranya, cita negara hukum yang mengandung 12 ciri seperti uraian di atas itulah ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sebaiknya kita pahami.
Daftar Pustaka
Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962
DEMOKRATISASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
DEMOKRATISASI PEMILIHAN PRESIDEN
DAN PERAN MPR DI MASA DEPAN
oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[1].
DEMOKRATISASI PEMILIHAN PRESIDEN
Bersamaan dengan dengan runtuhnya tembok kekuasaan rezim Orde Baru, sejak munculnya gelombang aspirasi ke arah reformasi menyeluruh dalam kehidupan kenegaraan kita, berkembang pula wacana yang mendorong pemikiran ke arah penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung. Aspirasi yang tumbuh dan berkembang menuntut dilakukannya pemilihan Presiden secara langsung itu, pada hakikatnya, memperjuangkan aspirasi agar rakyat yang berdaulat benar-benar dapat menggunakan haknya untuk memilih sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Dalam negara demokrasi, penentuan mengenai siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang sangat penting bagi rakyat. Apalagi, dalam masyarakat Indonesia yang sebagian terbesar masih dipengaruhi oleh kultur yang paternalistik, figur atau ketokohan seorang merupakan sesuatu yang sangat penting dan menentukan derajat kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu, ada tidaknya perbaikan atau perubahan dalam tata cara menentukan siapa yang akan menjadi Presiden di negara kita, turut menentukan dan mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai ada tidaknya perbaikan yang dihasilkan oleh pelaksanaan agenda reformasi nasional 3 tahun terakhir.
Bagi para ahli dan praktisi, puncuk simbolik perubahan sistem ketatanegaraan kita setidak-tidaknya berkaitan dengan dua hal, yaitu: konstitusi dan lembaga kepresidenan. UUD 1945 yang selama Orde Baru cenderung disakralkan, sekarang sudah mengalami proses desakralisasi melalui perubahan pertama yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999 yang lalu[2]. Akan tetapi, bagi rakyat banyak, UUD 1945 itu merupakan simbol yang terlalu abstrak dan tak terjangkau. Yang lebih penting bagi rakyat banyak adalah sistem kepresidenan yang secara kasat mata dapat dilihat sendiri oleh mereka, baik mengenai kepribadiannya, intelektualitas dan kemampuan manajerialnya, serta ketulusan dan kinerja kepemimpinannya, yang dapat memberikan harapan dan optimisme, dan sekaligus mengundang kepercayaan dari seluruh rakyat untuk memberikan dukungan.
Sekarang figur Presiden memang sudah berganti. Akan tetapi, yang dibutuhkan bukanlah sekedar pergantian orang, melainkan perbaikan sistemnya sehingga seluruh lapisan dan golongan rakyat dapat benar-benar ikut terlibat dalam menjatuhkan pilihan. Oleh karena itu, proses demokratisasi yang tengah berlangsung luas sekarang ini, masih tetap dianggap sebagai masa transisi menuju demokrasi yang lebih sejati yang ditandai oleh perbaikan dalam sistem pengisian jabatan lembaga kepresidenan. Untuk sementara ini, rakyat memang masih menerima kenyataan bahwa untuk menentukan siapa yang akan menjadi Presiden, mereka cukup menonton melalui layar kaca, menyaksikan permainan politik para wakil mereka di MPR. Rakyat banyak harus menerima kenyataan bahwa mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin mereka itu, cukup ditentukan oleh kalangan elite saja. Akan tetapi, semua itu haruslah dilihat sebagai masa transisi menuju penerapan demokrasi yang sejati, yang konkritnya secara simbolik dicerminkan oleh kesempatan bagi segenap rakyat untuk menentukan sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Tidak lama sesudah Sidang Umum MPR selesai digelar pada bulan Nopember 1999, banyak orang awam bertanya mengapa kok Amin Rais yang terpilih menjadi Ketua MPR, padahal Partai Amanah Nasional yang dipimpinnya mendapat suara hanya sedikit dalam Pemilu dan hanya menempati posisi kelima dalam urutan perolehan suara, dan mengapa Gus Dur terpilih menjadi Presiden, padahal Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikannya hanya mendapat kedudukan nomor nomor empat dalam urutan perolehan suara, mengapa bukan Megawati yang jelas-jelas partainya mendapat kepercayaan paling besar dari rakyat. Jawabannya tentu sederhana, yaitu begitulah panggung demokrasi yang dipermainkan oleh elite politik. Karena itu, untuk masa mendatang, tidak semua keputusan yang sangat penting dapat diserahkan begitu saja kepada elite politik. Khusus untuk menentukan siapa pemimpin tertinggi untuk mengelola pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan, sebaiknya, langsung ditentukan oleh rakyat sendiri, sehingga dapat dirasakan adanya perbaikan dari sistem yang berlaku sekarang. Untuk itulah, maka tahap menuju penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung, terus harus diperjuangkan, dan perangkat konstitusional untuk penerapan sistem pemilihan langsung itu harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Memang, sering dikemukakan adanya argumen bahwa untuk menerapkan sistem pemilihan langsung itu, dibutuhkan persiapan sosial. Misalnya, dipersoalkan sejauhmana rakyat Indonesia di seluruh tanah air benar-benar siap, mengingat tingkat pendidikan yang masih rendah, tingkat kohesi sosial yang dianggap masih sangat rentan, dan kultur perbedaan yang belum berkembang. Penerapan sistem pemilihan langsung dikhawatirkan justru akan memicu disintegrasi sosial yang luas. Argumen seperti ini jelas sangat merendahkan dan tidak menghargai rakyat sendiri yang sebenarnya justru merupakan pemilik kedaulatan yang sah di negaranya sendiri. Sejak dulu, argumen seperti juga sering dipakai orang untuk menolak ide penerapan sistem distrik dalam pemilihan umum. Sungguh kasihan rakyat kita terus menerus dianggap tidak mampu, meskipun kita telah merdeka lebih dari setengah abad.
Di banyak negara, termasuk di Malaysia yang serumpun dengan bangsa Indonesia, sistem distrik dalam pemilu juga diterapkan dengan baik. Melalui sistem distrik ini, rakyat secara langsung memilih sendiri tokoh yang dipercayai untuk menjadi wakil mereka di parlemen[3]. Atas dasar logika sistem ini, maka sistem pemilihan Presiden secara langsung dapat kita terapkan di Indonesia, sekurang-kurangnya mendekati sistem pemilihan langsung. Di Amerika Serikat, misalnya, rakyat memilih ‘electoral college’ yang secara khusus dipilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sistem ini dimaksudkan untuk efisiensi atau menyederhanakan dan memudahkan pelaksanaan pengambilan suara dan penghitungan suara.
Memang perlu dipersiapkan bahwa perubahan ke arah pemilihan Presiden secara langsung itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek yang terkait. Pertama, perubahan sistem itu membawa implikasi yang mendasar terhadap sistem pertanggungjawaban Presiden. Kedua, dengan perubahan sistem pertanggungjawaban itu, maka keberadaan GBHN sebagaimana dipahami selama ini terpaksa harus mengalami penyesuaian pula. Ketiga, penerapan sistem pemilihan Presiden itu dikhawatirkan pula oleh sebagaian orang akan mempengaruhi secara mendasar mengenai perumusan tugas dan fungsi MPR sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat dan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Bahkan, hakikat dan eksistensi MPR itu sendiri sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia, dikhawatirkan akan terpaksa hilang dari sistem dan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
PEMILIHAN PRESIDEN DI BEBERAPA NEGARA
Jabatan Presiden dalam sistem parlementer berfungsi sebagai Kepala Negara, sedangkan jabatan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri. Namun, dalam sistem presidentil ataupun quasi presidentil seperti di Indonesia, baik jabatan Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan dipegang oleh Presiden. Teknik-teknik dan mekanisme pemilihan Presiden itu dapat dilihat, misalnya, dalam pengalaman Amerika Serikat, Perancis, Rusia, dan Philipina. Pengalaman keempat negara ini dapat dijadikan contoh perbandingan dalam upaya perbaikan sistem pemilihan Presiden di Indonesia.
1. Presiden Amerika Serikat:
Masa jabatan Presiden Amerika Serikat seperti ditentukan dalam Pasal 2 seksi 1 ayat 1 Konstitusi Amerika Serikat, adalah untuk empat tahun dan sesudahnya, sesuai ketentuan Amandemen ke-XXII yang ditetapkan pada tahun 1952[4], hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya[5]. Secara formal, menurut ketentuan Konstitusi Amerika Serikat, Presiden dipilih oleh para pemilih (Electors), yang dalam literatur biasa dinamakan ‘electoral college’[6] (badan pemilih) yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat di setiap negara bagian dengan jumlah yang sama dengan jumlah utusan dari negara bagian yang bersangkutan dalam keanggotaan Senat dan perwakilan di Kongres[7], pada setiap kali diadakan pemilihan Presiden.
Dengan demikian, sistem pemilihan Presiden Amerika Serikat itu sebenarnya tidaklah bersifat langsung, tetapi tetap bersifat tidak langsung. Akan tetapi, dalam praktek, para wakil rakyat yang dipilih untuk duduk menjadi anggota ‘electoral college’ itu secara langsung menjadi instrumen kampanye untuk pemilihan calon Presiden yang sejak awal dipromosikan oleh partai politiknya bersama-sama calon Wakil Presiden dalam satu paket. Dengan cara itu, para anggota ‘electoral college’ berfungsi tidak lebih dari sekedar ‘party dummies’ dan mereka menjadi tukang stempel saja terhadap dukungan yang dihimpun dari rakyat kepada calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipromosikan oleh partai. Itu sebabnya, dalam wacana publik di Amerika Serikat, peran mereka ini tidak menonjol, sehingga yang terlihat seolah-olah Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat itu secara langsung dipilih sendiri oleh rakyat, karena pada hakikatnya, memang demikianlah kenyataannya.
2. Presiden Perancis:
Menurut ketentuan konstitusi Perancis yang berlaku dewasa ini, Presiden Perancis dipilih oleh rakyat secara langsung untuk periode 7 tahun[8]. Dalam konstitusi sebelumnya (Konstitusi Republik ke-4), yaitu sebelum diadakan amandemen yang diprakarsai oleh Presiden Charles de Gaulle pada tahun 1962[9], pernah diatur pemilihan tidak langsung, yaitu melalui ‘electoral college’ seperti di Amerika Serikat. Keanggotaan badan pemilih ini berjumlah 80.000 orang wakil rakyat di pusat dan dari daerah-daerah. Ketika itu, pemilihan langsung oleh rakyat dianggap belum mungkin diterapkan, karena banyaknya warga Perancis yang tersebar di berbagai koloni Perancis di seluruh dunia[10]. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, mekanisme pemilihan tidak langsung ini dirasakan kurang menjamin demokrasi. Karena itu, atas prakarsa Presiden de Gaulle pada awal era Republik Kelima, mekanisme pemilihan itu diubah menjadi seperti dirumuskan dalam Pasal 7 Konstitusi Perancis sekarang, yaitu melalui pemilihan langsung[11].
Dalam Pasal ini, juga ditentukan bahwa pemenang dalam pemilihan langsung itu ditentukan berdasarkan sistem perhitungan mayoritas mutlak atau setengah tambah satu dari seluruh jumlah pemilih yang sah. Apabila jumlah calon Presidennya banyak dan karena itu tidak diperoleh pemenang dengan dukungan mayoritas mutlak, maka diadakan pemilihan tahap berikutnya untuk memilih dari dua calon yang memperoleh dukungan suara yang terbanyak dalam pemilihan sebelumnya. Termasuk ke dalam pengertian dua calon yang memperoleh dukungan terbanyak itu adalah dua calon yang bersedia mengikuti pemilihan tahap berikutnya. Artinya, jika ada calon yang mendapat dukungan lebih banyak tetapi mengundurkan diri dari pencalonan, maka dengan sendiri yang bersangkutan tidak diperhitungkan untuk pemilihan tahap berikutnya (The only candidates at this ballot are the two who received the highes number of votes at the first ballot, having, where necessary, taken account of the withdrawal of candidates who received more votes). Selain itu, ditentukan pula bahwa pemilihan tahap kedua ini diselenggarakan 2 hari Minggu berikutnya (on the second Sunday following).
3. Presiden Rusia:
Pengalaman negara adidaya komunis Uni Soviet yang kemudian runtuh menjadi federasi Rusia yang demokratis dapat pula dijadikan pelajaran bagi kita di Indonesia. Di masa komunis, Uni Soviet dikenal sebagai negara yang sangat sentralistis dan dipimpin oleh rezim partai komunis yang sangat tertutup. Boleh dikatakan, semua keputusan penting dikontrol langsung oleh Presidium Partai Komunis. Namun sekarang, setelah terjadinya demokratisasi dan keterbukaan, perumusan mengenai ketentuan-ketentuan dasar dalam Konstitusi Federasi Rusia juga mengalami perubahan yang sangat mendasar.
Dalam Bab IV tentang Presiden Federasi Rusia, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, ditentukan bahwa Presiden Federasi Rusia dipilih untuk masa 4 tahun oleh warganegara Federasi Rusia berdasarkan asas umum (universal), berkesamaan dan langsung melalui suatu pemilihan yang bersifat rahasia[12]. Setiap warganegara yang berusia sedikitnya 35 tahun dan bertempat tinggal di Federasi Rusia sedikitnya 10 tahun, dapat dipilih menjadi Presiden Federasi Rusia[13]. Orang yang sama tidak boleh menduduki jabatan Presiden Federasi Rusia untuk lebih dari dua kali masa jabatan bertutur-turut [14].
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan yang sama sekali baru ini, Federasi Rusia telah 2 kali menyelenggarakan pemilihan Presiden secara langsung. Pertama kali berhasil memilih Boris Yelsin sebagai Presiden, dan yang kedua Vladimir Putin yang menjadi Presiden sekarang. Dari pengalaman-pengalaman itu, dapat dikatakan bahwa bangsa Rusia berhasil menyalurkan secara tepat gairah dan semangat demokratisasi di kalangan rakyatnya untuk secara langsung menentukan sendiri siapa pemimpin mereka.
4. Presiden Philippina:
Pengalaman Philippina sebagai negara tetangga dan sama-sama anggota ASEAN dengan Indonesia, juga menarik karena banyak kemiripannya dengan apa yang terjadi di Indonesia. Sesudah terjadinya revolusi yang menumbangkan rezim Ferdinand Marcos, bangsa Philippina telah beberapa kali menyelenggarakan pemilihan Presiden secara langsung. Dalam ketentuan Pasal 7 Konstitusi Philippina yang dipakai sekarang [15], Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk jabatan enam tahun, dan sesudah itu tidak dapat dipilih lagi. Dengan adanya praktek pemilihan langsung ini, sangat dirasakan tumbuhnya semangat demokrasi dalam arti yang sesungguhnya di semua kalangan masyarakat, terutama karena selama periode sebelumnya, rakyat Philippina sangat merasakan keburukan sistem otokratis yang diterapkan di masa Presiden Ferdinand Marcos.
Seperti yang kita alami di Indonesia yang membatasi kekuasaan Presiden hanya untuk 2 periode saja, dalam sistem baru yang diperkenalkan pasca era Marcos itu, kekuasaan Presiden dibatasi hanya untuk 1 periode saja. Karena itu, meskipun Presiden Fidel V. Ramos yang menggantikan Presiden Cory Aquino dianggap berhasil dalam pelaksanaan tugasnya dan mendapat dukungan rakyat untuk dipilih lagi, ia tetap tidak boleh lagi mengikuti pemilihan berikutnya, sehingga yang terpilih adalah Presiden yang sekarang, yaitu Joseph Estrada.
Dari keempat contoh tersebut di atas, dapat diyakini bahwa bangsa kitapun sanggup menerapkan sistem pemilihan Presiden yang benar-benar dirasakan lebih menjamin demokrasi. Sistem yang berlaku sekarang, dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang beranggotakan 700 orang, dirasakan kurang demokratis. Meskipun tetap menggunakan sistem pemilihan tidak langsung, sistem pemilihan Presiden kita di masa mendatang bisa saja diperbaiki agar makin demokratis. Dari sistem Amerika Serikat, kita dapat belajar bahwa pemilihan tidak langsung, yaitu melalui ‘electoral college’ atau semacam dewan pemilih terbukti dapat juga dirasakan nuansa demokratisnya. Bahkan, kebanyakan orang justru menganggap bahwa praktek yang diterapkan di Amerika Serikat itu sebagai pemilihan yang bersifat langsung, karena dalam praktek yang terjadi terlihat seolah-olah memang pemilihan langsung.
Sebagai alternatif, kita juga dapat mempertimbangkan penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung yang dapat dipastikan menjamin proses demokratisasi yang lebih sejati. Pelajaran dari Rusia mungkin tidak dapat dibanggakan, karena sampai sekarang, Rusia masih belum berhasil keluar dari lingkaran kesulitan, terutama di bidang ekonomi. Tetapi proses demokratisasi yang berlangsung disana harus dihargai tersendiri. Rakyat Rusia yang selama ini dikenal sangat komunistis, ternyata juga berhasil membangun tradisi baru dengan memilih Presiden secara langsung. Sementara itu, pengalaman Philippina juga mengajarkan kepada kita bahwa dalam suasana perubahan rezim dari otoritarianisme menuju demokrasi, penerapan sistem pemilihan yang lebih menjamin semangat demokrasi justru berhasil membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada institusi pemerintahan dan lembaga kepresidenan. Bahkan, Presiden Fidel V. Ramos dielu-elukan untuk mencalonkan diri lagi menjadi Presiden pada periode kedua, padahal konstitusi jelas-jelas telah membatasi masa jabatan Presiden hanya untuk 1 kali 6 tahun. Sedangkan pengalaman Perancis mengajarkan bahwa proses pemilihan Presiden itu dapat saja dilakukan bertahap. Perhitungan suara didasarkan atas prinsip mayoritas mutlak, karena itu, apabila tidak diperoleh calon yang memperoleh dukungan mayoritas mutlak diadakan lagi pemilihan tahap berikutnya dari 2 calon yang memperoleh suara terbanyak.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melalui dua tahapan seperti tersebut juga banyak dipraktekkan di berbagai negara. Argentina yang menganut sistem presidentil, berdasarkan ketentuan konstitusinya yang terakhir diubah pada tahun 1994, juga menerapkan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dalam dua tahap dengan perhitungan menurut sistem distrik. Brazil yang menganut sistem presidentil, berdasarkan konstitusi tahun 1988, juga mempraktekkan cara yang serupa, yaitu pemilihan dua tahap berdasarkan sistem distrik. Demikian pula Finlandia, menurut ketentuan konstitusi tahun 1988, pemilihan langsung dalam dua tahap juga dipraktekkan, yaitu menurut sistem proporsional dengan dilengkapi stelsel daftar. Sementara itu, Austria yang berdasarkan konstitusi tahun 1929 menganut sistem parlementer, juga menerapkan cara pemilihan langsung dalam dua tahap[16].
PEMILIHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MASA DEPAN
Harus diakui tidak semua orang setuju dengan gagasan pemilihan Presiden secara langsung. Keberatan pertama yang biasa dikhawatirkan adalah kesiapan mental masyarakat kita yang dianggap belum matang untuk menikmati kesempatan bersaing secara terbuka untuk mempromosikan dan memilih sendiri calon idamannya, serta bersiap untuk menang secara santun dan beradab ataupun untuk kalah secara jantan dan terhormat. Menurut pandangan ini, pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan secara gradual. Masyarakat kita sekarang masih berada dalam situasi krisis dengan tingkat kohesi yang sangat rendah dan rentan sekali pada isu-isu disintegratif. Kendala atau keberatan yang bersifatsosio-kultural ini sering dijadikan alasan untuk menolak ide pemilihan langsung. Karena itu, pelaksanaan pemilihan langsung itu sebaiknya baru dimulai paling cepat pada pemilu tahun 2008 yang akan datang. Di samping itu, menurut pandangan ini, segala perangkat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan terlebih dahulu, dan setelah itu masih harus disosialisasikan secara luas sampai rakyat banyak mengerti betul proses pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung tersebut.
Semua argumen sosio-kulutral yang bernada pesimistis seperti ini pada pokoknya mendasarkan diri pada asumsi yang sangat negatif. Rakyat selalu diasumsikan tidak mampu bersikap demokratis. Selama Orde Baru, sikap negatif seperti inilah yang selalu dikembangkan, sehingga ide-ide seperti pemilihan umum dengan sistem distrik selalu gagal diterapkan dalam praktek. Padahal, Pemilu 1955 dapat dikatakan sukses memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih tokoh-tokoh seperti dalam pemilihan langsung. Karena itu, dalam rangka reformasi sekarang, sikap negatif seperti itu harus diubah menjadi positif. Jika selalu dianggap tidak mampu, maka tidak akan pernah ada kesempatan bagi rakyat untuk belajar menjadi mampu. Asumsi-asumsi pesimistis seperti ini bahkan juga mewarnai ramalan-ramalan para pakar mengenai pelaksanaan Pemilu tahun 1999 yang lalu yang digambarkan ‘pasti’ akan berdarah. Tetapi, nyatanya semua ramalan itu tidak terbukti, karena memang rakyat ternyata siap untuk secara aktif berdemokrasi. Bahkan tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu 1999 dapat dikatakan sangat tinggi apabila dibandingkan dengan kekhawatiran yang berkembang sebelumnya di kalangan para peramal pesimistis tersebut.
Pesimisme sosio-kultural ini juga diperkuat oleh ketakutan bahwa pemilihan langsung itu akan meningkatkan suhu konflik dalam masyarakat, baik di kota-kota maupun terutama di desa-desa sebagai akibat persaingan untuk menokohkan calon-calon presiden yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Apalagi, sebagian besar masyarakat kita hidup di daerah perdesaan yang sangat luas dan bahkan banyak di antaranya yang berada di pelosok-pelosok pulau yang mudah dimanipulasikan oleh elite. Terhadap keberatan seperti, memang dapat juga ditempuh jalan tengah, yaitu dengan menerapkan sistem Amerika Serikat melalui pemilihan oleh ‘electoral college’ yang tetap mengesankan proses pemilihan yang bersifat langsung. Dengan demikian, yang dipilih langsung oleh rakyat bukanlah calon Presiden, tetapi cukup anggota Dewan Pemilih saja yang diketahuinya sebagai kampanyewan salah satu calon Presiden.
Pelaksanaan pemilihan anggota dewan ini, dapat diadakan bersamaan waktunya dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR dan DPRD. Misalnya, ditentukan bahwa anggota ‘Dewan Pemilih Presiden’ tersebut berjumlah 100 orang anggota yang dipusatkan di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya. Kalau, misalnya, jumlah ibukota kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia ada 350, maka 350 x 100 = 35.000 orang pemilih. Akan tetapi, perhitungan pada tahap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dihitung secara proporsional, melainkan menurut jumlah daerah dewan pemilihan yang dapat dimenangkan oleh calon Presiden. Pemilihan oleh Dewan Pemilih dapat diadakan serentak di seluruh ibukota kabupaten dan kotamadya, misalnya, beberapa hari setelah pemilihan umum berakhir tetapi sebelum hasil Pemilihan Umum untuk mengisi keanggotaan DPR/MPR dan DPRD selesai dihitung. Dengan demikian, perhitungan hasil Pemilu tidak akan mempengaruhi proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh para anggota Dewan Pemilih.
Keberatan kedua adalah keberatan yang bersifatsosial-ekonomis, dengan mengaitkan pelaksanaan pemilihan langsung dengan biaya yang mahal. Padahal, kondisi kehidupan rakyat yang masih diliputi kesulitan diakibatkan oleh siuasi krisis ekonomi yang sampai sekarang belum juga pulih sepenuhnya. Namun demikian, sebenarnya, pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui ‘dewan pemilih’ dapat dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR/MPR seperti yang diuraikan di atas. Dengan demikian, keberatan kedua ini juga dapat dipecahkan tanpa banyak kesulitan. Kalaupun yang dipilih adalah pemilihan melalui dewan pemilih, pelaksanaannya di tingkat ibukota kabupaten dan kotamadya juga tidaklah sulit dan memakan terlalu banyak biaya. Apalagi, untuk membangun sistem kepemimpinan yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat, rasanya tidaklah tepat untuk menjadikan tambahan biaya yang hanya sedikit sebagai kendala yang terlalu dibesar-besarkan dan menghalangi kesungguhan kita menerapkan sistem demokrasi yang sejati.
Keberatan ketiga berkaitan dengan ketakutan orang terhadap kemungkinan terpilihnya seorang tokoh yang dianggap tidak memenuhi syarat kualitatif tetapi konon memiliki karisma luar biasa di mata rakyat kebanyakan. Jika sistem yang diterapkan adalah pemilihan langsung, dikuatirkan tokoh seperti itulah yang justru akan terpilih. Pandangan ini dapat dinilai sangat ‘defensif’ dan terlalu dihinggapi oleh perasaan ‘inferiority complex’ yang berlebihan. Hasil pelaksanaan pemilihan umum yang lalu justru dapat ditafsirkan sebaliknya bahwa tokoh yang ditakutkan tersebut malah tidak mendapatkan suara mayoritas mutlak sebagai prasyarat yang objektif untuk membuktikan tingkat dukungan langsung dari rakyat. Apalagi dalam pemilu yang akan datang, posisi psikologis tokoh-tokoh potensial untuk menduduki jabatan Presiden mendatang sudah mengalami perubahan mendasar. Semua tokoh-tokoh utama yang dewasa ini berada di atas panggung politik sedang menghadapi ujian berat di hadapan rakyat dengan kemungkinan mengubah peta dukungan tersebut dalam pemilihan umum yang akan datang.
Keberatan keempat menyangkut kepentingan politis elite partai politik atau elite masyarakat yang merasa tidak pasti mengenai tingkat dukungan masyarakatnya sendiri. Banyak di antara para tokoh politik menolak ataupun berusaha menghindar dari kemungkinan diberlakukannya mekanisme pemilihan langsung karena perasaan tidak aman ataupun karena didorong oleh kebutuhan untuk mengamankan posisinya sendiri. Saya menduga tokoh-tokoh seperti ini banyak sekali jumlahnya, yang hanya mampu ‘survive’ melalui mekanisme permainan politik yang bersifat elitis. Dalam pandangan ini sistem pemilihan oleh MPR sekarang sudah baik dan demokratis, sehingga tidak perlu diubah dengan mekanisme baru yang belum tentu lebih baik.
Kepentingan untuk mempertahankan posisi bagi para politisi memang sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, tentu saja hal tersebut tidak perlu dijadikan kendala. Seperti dikemukakan di atas, melalui pemilihan langsung itu, rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan mereka pilih menjadi pemimpin, tidak seperti sekarang hanya ditentukan oleh elite anggota MPR yang berjumlah hanya 700 orang. Dapat saja terjadi bahwa yang dipilih oleh para anggota MPR yang berjumlah 700 orang itu, justru orang yang sebenarnya tidak dikenal ataupun tidak dicintai oleh rakyatnya, tetapi dipilih oleh mayoritas suara para wakil rakyat karena adanya negosiasi elite yang melibatkan kepentingan pribadi ataupun kelompok politik elite yang justru berbau ‘KKN’ dan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Karena itu, agar bangsa kita dapat terhindar dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang tidak populer di mata rakyat, sudah seharusnya Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat.
Berkenaan dengan praktek KKN ini, ada juga yang justru mengaitkannya dengan sistem pemilihan langsung yang dianggap dapat menyuburkan praktek KKN di kalangan rakyat. Salah satu kelemahan sistem pemilu yang menggunakan stelsel sistem distrik seperti yang dipraktekkan di beberapa negara adalah bahwa sistem ini menguntungkan kepentingan ‘raja-raja’ kecil tuan tanah di desa-desa yang dengan dukungan kekayaannya dapat dengan mudah menghimpun dukungan rakyat. Akan tetapi, praktek seperti ini, sebenarnya juga terjadi dalam sistem pemilihan oleh elite seperti yang sering kita saksikan akhir-akhir ini, baik dalam pemilihan Gubernur ataupun pemilihan Bupati dan Walikota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Praktek-praktek KKN seperti ini, dimanapun terjadinya haruslah diberantas. Akan tetapi, secara teoritis, ‘menyogok’ rakyat banyak sudah pasti lebih sulit dilakukan daripada ‘menyogok’ segelintir orang yang menjadi anggota DPRD. Lagi pula, jika hal itupun tetap saja terjadi, yang diuntungkan oleh ‘politik uang’ itu adalah rakyat jelata, sedangkan dalam sistem pemilihan tidak langsung, yang diuntungkan adalah segelintir elite saja.
Keberatan kelima menyangkut isu keseimbangan dan keadilan antar daerah, yaitu dikhawatirkan bahwa hanya tokoh dari Jawa sajalah yang terus menerus terpilih menjadi Presiden, karena sebagian terbesar penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan ini, sudah tentu dapat diatur bahwa pemilihan Presiden secara langsung itu dilakukan menurut sistem distrik, yaitu menggunakan prinsip ‘the winner takes all’ dengan menentukan jumlah distrik di luar Jawa sama dengan jumlah distrik di pulau Jawa. Dengan demikian, perimbangan suara antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa dapat dijamin dengan sebaik-baiknya. Jika misalnya seluruh Indonesia dibagi ke dalam 300 distrik, maka ditentukan jumlah distrik di pulau Jawa sebanyak 150 distrik dan di luar Jawa juga 150 distrik. Untuk terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diharuskan memenangkan sekurang-kurangnya suara di 151 distrik pemilihan. Jika tidak ada pasangan calon yang memenangkan suara mayoritas mutlak sejumlah 151 distrik, maka pemilihan dilanjutkan ke tingkat MPR yang hanya diikuti oleh dua calon atau dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Di samping itu, apa yang dikhawatirkan mengenai ketimpangan jumlah penduduk pulau Jawa dengan luar Jawa sebenarnya bernuansa etnis, dimana Jawa-lah yang berjumlah mayoritas dari seluruh penduduk Indonesia. Kekhawatiran demikian sebetulnya tidak perlu, karena di pulau Jawa sendiri, meskipun harus diakui etnis Jawa bersifat mayoritas, komposisi penduduk etnis non-Jawa sesungguhnya hampir berimbang. Etnis Sunda di wilayah Jawa Barat, corak kulturalnya tidaklah sama dengan penduduk Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan secara kultural, dinamika persaingan antara orang Sunda dengan orang Jawa dapat dikatakan terus berlangsung sejak dulu. Demikian pula karakteristik orang Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak dapat begitu saja diidentikkan satu sama lain. Karena itu, kekhawatiran-kekhawatiran etnis seperti ini tidak perlu dikembangkan sebagai argumen untuk menolak sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Keberatan keenam menyangkut kepentingan politis para anggota MPR sendiri yang mengira mekanisme pemilihan Presiden secara langsung akan otomatis berakibat terhadap eksistensi lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat yang selama ini berfungsi sebagai majelis pemilih Presiden dan Wakil Presiden. Padahal para anggota MPR sendirilah yang berwenang mengadakan amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilihan. Bahkan, ada orang yang sampai-sampai berpendapat bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung, maka MPR harus dibubarkan. Pandangan seperti ini jelas keliru. Eksistensi MPR dan fungsinya memang harus mengalami penyesuaian, akan tetapi mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tidak akan sampai menyebabkan fungsi-fungsi pokok lembaga MPR harus dihapus. Fungsi konstituante untuk menetapkan UUD/Perubahan UUD masih tetap dapat dipertahankan. Fungsi sebagai Majelis ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa masih terus dapat dipertahankan, dan bahkan dalam batas tertentu, fungsi penetapan GBHN-pun juga masih dapat dipertahankan. Dengan demikian, hanya fungsi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang terpaksa harus diadakan perubahan, termasuk kaitannya dengan konsep pertanggungjawaban Presiden. Selama ini, Presiden dianggap bertanggungjawab kepada MPR, tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya dalam sistem presidentil. Sistem pertanggung-jawaban kepada MPR ini menyebabkan sistem presidentil yang kita gunakan tidak murni alias bercampur dengan elemen sistem parlementer. Karena itu, sistem campuran ini disebut juga dengan sistem ‘quasi presidentil’[17].
Akan tetapi, kalaupun berkenaan dengan perubahan fungsi pemilihan akan dipersoalkan, kitapun dapat menjawabnya dengan mengajukan usul mengenai mekanisme yang sebaiknya dipilih dalam rangka penerapan sistem pemilihan langsung tersebut. Mekanisme pemilihan langsung itu dapat ditentukan dengan mengembangkan sistem pemilihan bertingkat, yaitu pada tingkat pertama pemilihan dilakukan secara langsung bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR, dan pada tahap kedua pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Dengan demikian, tidak ada hal-hal baru yang perlu dikhawatirkan akan membebani pembiayaan dalam penyelenggaraannya. Di satu pihak, melalui pemilihan pada tingkat pertama, aspirasi yang berkembang mengenai penerapan sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya. Di pihak lain, kekhawatiran bahwa penerapan sistem pemilihan langsung itu akan memperngaruhi eksistensi MPR, juga dapat diatasi.
Bagaimanapun juga kita tidak mungkin mengabaikan bahwa usul-usul dan pandangan yang berkembang agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa datang dapat dipilih secara langsung, terus meningkat jumlahnya. Semua ini berkaitan dengan perkembangan aspirasi yang dinamis di kalangan masyarakat luas yang ingin sekali menyaksikan bahwa aspirasi ke arah reformasi menuju demokrasi yang sejati benar-benar diwujudkan secara nyata. Puncak aspirasi mengenai perbaikan sistem demokrasi kita, tidak saja terletak pada perubahan konstitusi, tetapi juga dalam mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama setengah abad sejak kemerdekaan masih dirasakan tidak terjangkau oleh aspirasi perubahan[18].
Beberapa pelajaran dari pengalaman beberapa negara yang diuraikan di atas, kiranya dapat dipertimbangkan agar pemilihan Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang, dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan ini diadakan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR/MPR. Kampanye pemilihan Presiden dapat terjadi bersamaan dengan kampanye Pemilihan Umum untuk memilih anggota parlemen. Dari peristiwa itu dapat tumbuh kesan yang luas bahwa rakyat banyak secara langsung turut menentukan siapa yang akan mereka pilih menjadi wakil yang akan duduk di lembaga parlemen, dan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka, yaitu yang akan memimpin pemerintahan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Harus pula dicatat bahwa melalui mekanisme pemilihan langsung dan serentak seperti itu, dapat saja terjadi bahwa peta dukungan suara kepada calon Presiden tidak sama dengan atau tidak mencerminkan peta dukungan terhadap calon-calon wakil rakyat dari partai politik yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat terjadi, Presiden yang terpilih dari Partai A, tetapi mayoritas suara di parlemen (DPR) dikuasai oleh Partai B. Hal ini malah dapat dinilai positif dan bahkan sehat untuk perkembangan demokrasi, karena lebih menjamin terjadinya ‘check and balance’ dalam hubungan antara Presiden dengan lembaga parlemen (DPR).
Calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut, ditentukan berdasarkan suara dukungan mayoritas mutlak seperti di Perancis yang juga menerapkan sistem pemilihan dua tahap[19]. Akan tetapi, dapat saja terjadi bahwa dari pemilihan itu tidak diperoleh tokoh yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, misalnya, karena jumlah calon Presidennya terlalu banyak. Dalam hal ini, dapat diatur bahwa jika dalam pemilihan langsung tidak diperoleh calon Presiden yang berhasil mendapatkan dukungan mayoritas suara, maka dua calon Presiden yang mendapatkan suara terbanyak dipilih dalam forum Sidang Umum MPR seperti mekanisme yang digunakan sekarang. Pemilihan tahap kedua tidak diperlukan apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama telah menghasilkan calon Presiden yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, yaitu setengah ditambah satu suara yang dihitung dari seluruh suara yang sah.
Apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama tidak diperoleh dukungan mayoritas mutlak, maka dapat dipastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan suara mayoritas relatif itu tidak dapat memenuhi kualifikasi dukungan yang ‘legitimate’. Agak riskan bagi sebuah negara dengan jumlah penduduk besar dan sangat beragam seperti Indonesia untuk dipimpin oleh seorang Presiden yang tidak mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak (50+1). Karena itu, ide pemilihan tahap 2 di tingkat MPR merupakan suatu keniscayaan, sehingga Presiden yang terpilih benar-benar dapat dikatakan mendapat dukungan dari mayoritas rakyatnya sendiri.
Kalaupun masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik dalam masyarakat sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula diadopsi sebagian praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan melalui dewan pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama, pada tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR; Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai, tetapi eksistensi MPR yang dianggap sangat strategis dan khas Indonesia, tetap dapat dipertahankan. Karena tokh pada tahap kedua, forum Majelis ini masih dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang ‘legitimate’. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, dan mareka dapat langsung dicalonkan berdasarkan hasil musyawarah atau pemilihan pada tingkat partai politiknya masing-masing. Untuk menjamin suasana yang demokratis, dapat juga diperkenankan adanya calon-calon independen dari luar partai politik. Dengan cara itu, kita akan mendapatkan banyak calon Presiden, dan dalam pemilihan yang bersifat langsung, belum tentu mudah untuk mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan mayoritas mutlak dukungan dari rakyat. Karena itulah, peran MPR masih tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahap kedua.
Jika mekanisme seperti ini disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah ditambah dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat diusulkan untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru sebagai berikut:
(1) “Presiden ialah orang Indonesia asli[20]yang dipilih oleh rakyat tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang’).
(2) “Apabila dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh ‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila mekanisme pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan pasal tersebut cukup dirumuskan seperti usulan di atas.
Presiden dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan diwajibkan menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk selanjutnya dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang Majelis. Sidang Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi rancangan tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam Sidang Istimewa MPR.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan dengan rumusan kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru telah mengakibatkan kesalahpengertian. Kesalahpengertian itu, misalnya, berkembang seakan-akan ada GBHN dalam arti sempit dan ada pengertian ‘gbhn’ dalam arti luas yang mencakup pengertian garis-garis besar haluan negara selain GBHN yang biasa dikenal sekarang, dan haluan-haluan lain yang juga perlu ditetapkan dalam bentuk ketetapan-ketetapan MPR. Inilah yang menyebabkan banyak ketetapan-ketetapan MPR yang dihasilkan selama masa Orde Baru kemarin, karena semuanya juga dianggap sebagai haluan-haluan bagi penyelenggaraan negara, selain dari naskah GBHN itu sendiri[21].
PERAN MPR DI MASA MENDATANG
1. Sistem Presidentil dan Pertanggungjawaban Presiden:
Dengan penerapan sistem pemilihan Presiden secara langsung, maka Presiden tidak lagi bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yang ditentukan sekarang berdasarkan UUD 1945. Adanya unsur pertanggjawaban Presiden kepada lembaga MPR seperti selama ini, justru membuktikan adanya elemen parlementer dalam sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat disebut sistem presidentil murni [22]. Karena, unsur pertanggungjawaban Kepala Pemerintahan kepada parlemen merupakan ciri penting sistem pemerintahan parlementer. Dengan menerapkan pemilihan langsung itu, berarti sistem pemerintahan dalam UUD 1945 ditingkatkan menjadi murni didasarkan atas sistem presidentil.
Dengan demikian, rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang sekarang berbunyi: “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” tidak dapat lagi dipertahankan. Setidak-tidaknya, kata ‘sepenuhnya’ dalam rumusan pasal ini perlu dihilangkan ataupun diganti dengan kata ‘sebagian’, sehingga tidak lagi menggambarkan pengertian bahwa MPR-lah sebagai satu-satunya lembaga penjelmaan penuh dari prinsip kedaulatan rakyat Indonesia. Namun, karena sistem pemilihan yang diusulkan disini bertingkat, maka unsur pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mau tidak mau tetap tidak hilang sama sekali. Oleh karena itu, rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut cukup diamandemen dengan menghilangkan kata ‘sepenuhnya’ atau menggantinya dengan kata ‘sebagian’, sehingga menjadi: “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan sebagian dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Dalam sistem yang baru nanti, MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Bahkan MPR tidak perlu lagi dilihat sebagai suatu institusi. Kedudukannya sebagai lembaga parlemen diusulkan diganti dengan sistem bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD). Kalaupun keberadaan MPR masih akan dipertahankan, maka MPR cukup dipandang sebagai suatu forum majelis tertinggi, yaitu persidangan gabungan antara DPR dan DUD. Sebagai forum majelis, MPR masih tetap dapat mempertahankan fungsinya, yaitu: Pertama, Presiden dan Wakil Presiden masih dapat dipilih oleh MPR pada tahap pemilihan kedua seperti telah diuraikan di atas. Kedua, dalam hal terjadi perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden, persidangan MPR-lah yang akan menentukan keputusan akhir mengenai kedudukan Presiden atas tuntutan DPR atau DUD[23]. Ketiga, apabila terjadi keadaan dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden berhalangan tetap, forum MPR dapat mengangkat pejabat Presiden untuk menggantikan kedudukan Presiden yang berhalangan tetap. Karena itu, dapat dikatakan unsur pertanggungjawaban Presiden kepada MPR seperti dalam sistem parlementer masih tetap ada, meskipun mekanismenya berubah tidak lagi seperti selama ini, dimana MPR dianggap sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya atau satu-satunya[24].
Namun demikian, dengan diterapkannya sistem pemilihan langsung, Presiden pada hakikatnya haruslah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya juga langsung kepada rakyat. Unsur pertanggungjawaban melalui forum MPR tersebut di atas dapat dianggap hanya bersifat pengecualian[25] dari keadaan yang normal, yaitu dalam hal-hal seperti di atas. Sedangkan dalam keadaan normal, hubungan hukum antara rakyat dengan Presiden dan Wakil Presiden bersifat langsung, yaitu rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan di akhir masa jabatannya mereka akan dipilih lagi apabila dinilai sukses, atau tidak dipilih lagi jika dinilai gagal.
2. Tugas Pokok MPR yang akan datang:
Dalam Pasal 3 UUD 1945 dinyatakan: “MPR menetapkan UUD[26] dan garis-garis besar daripada haluan negara” Sedangkan Pasal 6 ayat (2) menentukan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak”, dan Pasal 37 mengatur mengenai quorum persidangan Majelis untuk menetapkan Perubahan Undang-Undang Dasar. Selain itu, meskipun bukan di dalam rumusan pasal (batang tubuh), dalam Penjelasan UUD 1945, diatur kemungkinan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila dalam pelaksanaan tugasnya Presiden dianggap oleh DPR sungguh-sungguh sudah bertentangan atau menyeleweng dari arahan UUD dan menyimpang dari amanat GBHN, sehingga DPR secara resmi dapat mengundang[27] persidangan istimewa MPR.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada sekarang, tugas-tugas MPR itu meliputi:
1. Mengubah Undang-Undang Dasar.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menetapkan GBHN.
4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa, dan selanjutnya
5. Menetapkan Presiden pengganti, ataupun pejabat sementara Presiden.
Apabila mekanisme pemilihan Presiden sebagaimana diuraikan di atas disepakati akan diubah menjadi 2 tahap, yaitu tahap pertama bersifat langsung, dan tahap kedua (apabila diperlukan) pemilihan melalui MPR, tentunya tugas-tugas MPR akan mengalami perubahan, yang dapat dirinci menjadi sebagai berikut:
1. Mengubah UUD. Produknya adalah naskah Perubahan UUD[28].
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 paket calon apabila pada tahap pemilihan langsung (tahap pertama), para calon tidak berhasil mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak. Produknya adalah Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menetapkan naskah GBHN sebagai pedoman pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden dan pedoman pengawasan oleh DPR terhadap pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, serta pedoman bagi MPR dalam menilai pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR. Produknya adalah naskah GBHN. Namun keberadaan naskah GBHN ini tidak mutlak sifatnya. Dengan adanya sistem pemilihan Presiden secara langsung, GBHN bisa saja ditiadakan sama sekali, karena setiap calon Presiden akan membuat rancangan GBHNnya sendiri sesuai dengan apa yang ditawarkannya dalam kampanye.
4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dalam perkara ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR, dan selanjutnya menetapkan Presiden pengganti, ataupun pejabat sementara Presiden. Produknya adalan Presiden.
5. Dalam hal Wakil Presiden berhalangan tetap, dan Presiden meminta diadakan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Wakil Presiden pengganti, maka MPR dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa yang bersifat khusus untuk menetapkan apakah Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden dapat diterima atau tidak oleh forum Majelis. Apabila disetujui oleh Sidang Majelis dengan suara mayoritas mutlak, maka Sidang Istimewa MPR menetapkan terpilihnya calon Wakil Presiden tersebut menjadi Wakil Presiden sampai akhir masa kepresidenan Presiden. Dalam hal, Majelis menolak, dalam arti tidak tercapai dukungan mayoritas mutlak, maka Presiden tidak boleh lagi memajukan calon tersebut untuk kedua kalinya, dan pengajuan calon yang lain hanya dapat dilakukan pada masa persidangan tahun selanjutnya. Dengan catatan bahwa Sidang MPR pada tahun selanjutnya itu bukan Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan khusus untuk itu, melainkan merupakan Sidang Tahunan MPR, sesuai agenda persidangan MPR.
Semua sidang-sidang MPR tersebut di atas, pada hakikatnya merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DUD. Keanggotaan DPR mencerminkan suara rakyat melalui partai-partai politik, dan keanggotaan DUD mencerminkan keterwakilan daerah-daerah di seluruh Indonesia
Karena itu, penting sekali bagi kita mempertimbangkan upaya-upaya untuk meningkatkan kedudukan dan peranan Utusan Daerah itu secara melembaga. Karena, perkembangan aspirasi yang tumbuh di daerah-daerah sangat dinamis. Bahkan di berbagai daerah telah muncul tuntutan-tuntuan ‘separatisme’ dan pemekaran wilayah, ataupun tuntutan-tuntutan keadilan terhadap dominasi kekuasaan pusat yang selama ini dirasakan tidak adil. Karena itu, usulan untuk melembagakan utusan daerah itu menjadi Dewan Utusan Daerah (DUD) menjadi sangat beralasan. Keberadaan Dewan Utusan Daerah ini dapat dikembangkan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga parlemen yang bersifat ‘bikameral’. Keanggotaan DUD dipilih langsung menurut sistem distrik, dan keanggotaan DPR dapat terus dipilih melalui sistem proporsional. Keanggotaan DPR ini, seperti selama ini dipraktekkan, dicalonkan melalui mekanisme partai politik, sedangkan keanggotaan DUD dapat diajukan dari calon-calon independen.
Apabila usulan mengenai struktur parlemen bikameral ini dapat disepakati, sudah tentu keberadaan lembaga MPR kita akan mengalami perubahan mendasar. Dengan diterapkannya struktur parlemen dua kamar yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD), secara mendasar tentu mempengaruhi keberadaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Meskipun demikian, tidak berarti MPR mutlak harus ditiadakan, karena sebagian fungsinya masih tetap dapat dipertahankan. Bahkan, MPR masih tetap dapat berperan penting. Namun, pengertian kita tentang MPR tidak dapat lagi dikembangkan sebagai institusi. MPR dengan sendirinya akan berubah menjadi forum majelis, yaitu forum persidangan bersama antara para anggota DUD (Dewan Utusan Daerah) dan DPR, menjadi semacam ‘joint session’ antara Senat dan DPR dalam Kongres seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.
Apabila hal ini akan diterapkan di Indonesia, maka bisa saja MPR sebagai forum majelis terus dikembangkan keberadaannya dengan beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tahap pemilihan kedua sebagaimana usulan tersebut di atas.
2. Mengambil putusan terakhir mengenai penetapan naskah Perubahan UUD.
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden (termasuk Presiden pengganti dan/atau Pejabat Presiden dalam hal Presiden ataupun Wakil Presiden berhalangan tetap).
4. Bahkan dapat pula ditambah dengan tugas melantik Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Pimpinan DPR, dan Pimpinan DUD (Sedangkan Ketua DPA cukup dilantik oleh Presiden, karena tugasnya melekat hanya kepada Presiden).
5. Sedangkan fungsi-fungsi lain dapat dibagi menjadi tugas DPR dan DUD.
Karena itu, apabila sistem parlemen kita diubah menjadi sistem dua kamar, maka hakikat MPR tidak dapat lagi dipahami sebagai institusi, melainkan cukup sebagai ‘forum’ saja. Kedudukannya tetap dapat disebut sebagai forum majelis tertinggi, meskipun sebagian besar tugasnya hanya bersifat simbolis dan seremonial. Karena itu pula, kepemimpinan MPR sebagai lembaga dapat dihapuskan, dan diganti dengan kepemimpinan yang dipilih menurut kebutuhan untuk penyelenggaraan sidang-sidang majelis. Apabila perlu, Ketua Sidang MPR itu dapat pula ditentukan dijabat secara eks-officio oleh Wakil Presiden Republik Indonesia[29], dengan kemungkinan digantikan oleh Ketua Mahkamah Agung, atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Utusan Daerah, sesuai dengan keperluan.
Dengan perkataan lain, usulan mengenai penerapan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, tidak akan banyak berpengaruh terhadap keberadaan lembaga MPR. Keberadaan lembaga MPR barulah akan banyak dipengaruhi, apabila usulan mengenai penerapan sistem parlemen bikameral diterapkan. Karena itu, para anggota MPR dan Badan Pekerja MPR tidak perlu khawatir untuk mempertimbangkan usulan agar di masa depan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung atau melalui dewan pemilih melalui mekanisme pemilihan bertingkat tersebut. Dengan demikian, kita dapat lebih menjamin bahwa proses demokratisasi kehidupan politik dan ketatanegaraan kita di masa mendatang dapat makin berkembang, dan bangsa kita akan mendapatkan kesempatan yang terbuka untuk memiliki pemimpin yang benar-benar mendapat dukungan rakyat banyak.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara teknis dan konseptual, sistem pemilihan Presiden secara langsung dapat diterapkan di Indonesia di masa-masa yang akan datang, yaitu dengan menggabungkan sistem pemilihan langsung dengan mekanisme pemilihan bertahap atau bertingkat dan menggunakan sistem distrik yang membagi distrik di pulau Jawa dan luar Jawa secara berimbang. Pada tahap pertama dilakukan secara langsung bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih para anggota parlemen. Sebagai alternatif, pada tahap pertama ini dapat pula dipilih dewan pemilih di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya yang selanjutnya memilih paket-paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan.
Apabila dari pemilihan tahap pertama tersebut diperoleh calon Presiden yang mendapat dukungan mayoritas mutlak, maka calon yang bersangkutan dikukuhkan menjadi Presiden dalam Sidang Umum MPR. Jika dari pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut tidak berhasil diperoleh paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan mayoritas mutlak, maka dua paket calon yang mendapatkan dukungan suara tertinggi, dipilih lagi secara tidak langsung dalam forum Sidang Umum MPR di Jakarta. Dengan cara demikian, kita dapat menjamin terjadinya reformasi dan demokratisasi dalam mekanisme pemilihan Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin yang benar-benar ‘legitimate’ karena mendapatkan dukungan rakyat secara sejati
DAFTAR BACAAN
Alrasid, Harun, Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta: Grafiti, 1999.
Asshiddiqie, Jimly, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI-Press, 1996.
Bell, John, French Constitutional Law, Oxford: The Clarendon Press, 1992.
de Tocqueville, Alexis, Democracy in America, volume 1, New York: Vintage Books, cetakan ke-4, 1956.
Finer, S.E., Bogdanor, Vernon, dan Rudden, Bernard, Comparing Constitutions, Oxford: Clarendon Press, 1995.
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Republik Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2000.
————–, Risalah Sidang Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (dan) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta: Sekretariat Negara, 1995.
Rossiter, Clinton, American Presidency, New York-Ithaca: The New American Library, 1956.
Wolhoff, G.J., Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Jakarta, Timun Mas, 1955.
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959.
[1] Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, dan sekarang juga menjabat sebagai Affiliate Chairman pada The Habibie Center, Jakarta.
[2] Republik Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2000.
[3] Dalam sistem proporsional, yang dipilih oleh rakyat adalah tanda gambar atau nama Partai, sedangkan dalam sistem distrik, langsung orangnya yang dipilih. Memang ada sistem gabungan, misalnya, sistem proporsional dalam cara perhitungan, tetapi daftar calon juga diumumkan terbuka seperti selama ini. Tetapi, tetap saja hal itu tidak menjamin orang mengenal calonnya. Karena itu, terlepas dari kelemahan dalam soal perhitungannya yang kaku dan mengabaikan suara yang kalah di tiap distrik, sistem distriklah yang paling menjamin perasaan keterwakilan rakyat karena hubungan antara rakyat dan wakilnya secara relatif potensial dapat menjadi lebih dekat dan bahkan saling mengenal. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI-Press, 1996.
[4] Sebagian artikel Amandemen XXII yang ditetapkan pada tahun 1951 ini dapat dikutipkan sebagai berikut: “No person shall be elected to the office of the President more than twice, and no person who has held the office of President, or acted as President, for more than two years of a term to which some other person was elected President shall be elected to the office of the President more than once. But this Article shall not apply to any person holding the office of President when this Article was proposed by the Congress,…”
[5] Amandemen ke-XXII ini diadakan pada tahun 1951 karena pengalaman masa kepresidenan Franklin D. Roosevelt (1933-1945) yang menjabat lebih dari 3 kali masa jabatan, sehingga dirasakan penting untuk mengadakan pembatasan agar siklus kepemimpinan demokrasi tetap terpelihara. Dalam perjalanan sejarah bangsa Amerika Serikat, baru kali itulah seorang Presiden menjabat sampai lebih dari 3 periode, sehingga sebelumnya tidak terasa adanya kebutuhan untuk membatasi periode masa jabatan ini. Presiden Franklin D. Roosevelt memang diakui menduduki ‘ranking’ yang paling populer di dalam sejarah Amerika. Bahkan dikatakan oleh Clinton Rossiter, “The willingness of the American people to give Roosevelt a third term and then a fourth is the most eloquent of all witnesses to the glory ofhis times”. Clinton Rossiter, The Amercian Presidency, New York-Ithaca: The New American Library, 1956, hal.110.
[6] ‘Electoral college’ ini, menurut Alexis de Tocqueville, diadakan dengan kepercayaan bahwa orang yang dipilih untuk duduk di lembaga legislatif (DPR ataupun Senat) dengan tugas membuat undang-undang, tidak akan dapat diharapkan dengan sempurna mewakili aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin. Lihat Democracy in America, New York: A Vantage Book, New York, edisi 1956, hal.137-138.
[7] Periksa Pasal 2 seksi 1 ayat (2) Konstitusi Amerika Serikat. Dalam ayat (3)-nya, ditegaskan: “The Congress may determine the time of choosing the Electors, and the day on which they shall give their votes; which day shall be the same throughout the United States”.
[8] Dalam Pasal 6 Konstitusi Perancis ditentukan: “The President of the Republic is elected for seven years by direct univeral suffrage. The method of implementing this article is laid down by an organic enactment’.
[9] Amandemen dilakukan melalui referendum dan berhasil mendapat dukungan rakyat, dan bahkan menurut John Bell, hal ini “… creates the kind of dialogue between President and people that de Gaulle has envisaged in his Bayeux declaration of 1946. It provided the presidency with an independent mandate that both increased its authority and later helped Mitterand to remain in office between 1986-1988, when the parliamentary elections produced a majority for the opposition.” Lihat John Bell, French Constitutional Law, Oxford: Clarendon Press, 1992, hal. 15.
[10] Lihat Ibid.
[11] Lihat Pasal 6 dan Pasal 7 baru Konstitusi Perancis sebagaimana dirumuskan berdasarkan amandemen konstitusi tanggal 6 Nopember 1962. Dalam Pasal 6 dinyatakan: “The President of the Republic is elected for seven years by direct universal suffrage. The method of implementing this article is laid down by an organic enactment”, dan dalam Pasal 7 dinyatakan: “The President of the Republic is elected by an absolute majority of the votes cast. If this is not obtained on the first ballot, there shall be a second ballot on the second Sunday following. The only candidates at this ballot are the two who received the highest number of votes at the first ballot, having, where necessary, taken account of the withdrawal of candidates who received more votes” dan seterusnya. Lihat S.E. Finer, Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden, Comparing Constitutions, Oxford: Clarendon Press, 1995, hal. 215.
[12] Pasal 81 ayat (1): “The President of the Russian Federation shall be elected for four years by citizens of the Russian Federation on the basis of universal, equal and direct suffrage in a secret ballot.” Lihat S.E. Finer, Vernon Bogdanor and Bernard Rudden, Comparing Constitutions, Clarendon Press, Oxford, 1995, hal. 271-272.
[13] Pasal 81 ayat (2): “A citizen of the Russian Federation who is at least 35 years of age and has been permanently resident in the Russian Federation for at least 10 years may be elected President of the Russian Federation.” Ibid.
[14] Pasal 81 ayat (3): “The same person may not hold the office of President of the Russian Federation for more than two consecutive terms.” Ibid.
[15] Periksa Pasal 7 Konstitusi Republik Philippina.
[16] Rumusan pasal konstitusi dan pembahasan mengenai masing-masing negara ini sengaja tidak diuraikan disini secara khusus, karena dianggap sudah cukup terwakili oleh keempat negara seperti tersebut di atas. Yang penting untuk disadari adalah bahwa usulan mengenai sistem pemilihan langsung dua tahap sebagaimana dikemukakan di atas bukanlah sesuatu yang aneh dalam sistem pemilihan Presiden di dunia dewasa ini. Karena banyak negara lain yang juga mempraktekkannya untuk kepentingan menjamin agar rakyat dapat benar-benar terlibat secara demokratis dalam memilih pemimpin mereka.
[17] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Parlemen dan Pemerintah dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI-Press, Jakarta, 1996.
[18] Simbol perubahan itu juga bukan terletak pada telah terjadi tidaknya pergantian orang yang menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu, tetapi justru terletak pada perbaikan sistemnya. Karena esensi reformasi yang diperjuangkan oleh rakyat dan mahasiswa pada hakikatnya adalah perbaikan sistem, bukan sekedar pergantian orang atau kelompok orang.
[19] Hanya bedanya adalah bahwa di Perancis, kedua tahap pemilihan Presiden itu diselenggarakan secara langsung. Sedangkan mekanisme yang saya usulkan disini adalah pada tahap pertama Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi pada tahap kedua dipilih melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Lihat Pasal 6 dan Pasal 7 Konstitusi Perancis seperti dikutip dalam footnote no.12.
[20] Khusus mengenai istilah ‘orang Indonesia asli’ ini sekarang muncul perdebatan, karena pengertiannya dianggap tidak jelas. Dewasa ini, berkembang aspirasi di kalangan minoritas penduduk Indonesia bahwa pasal ini bersifat diskriminatif dan tidak menjamin persamaan hak di mata setiap warganegara. Menurut pendapat saya, kriteria ‘orang Indonesia asli’ disini tidak perlu diubah, asalkan pengertian tentang orang bangsa Indonesia asli yang diatur dalam Bab X UUD 1945 tentang Warga Negara, dapat dipertegas dan disempurnakan sehingga mencakup pengertian ‘natural born citizen’ atau warganegara karena kelahiran.
[21] Untuk masa yang akan datang, naskah GBHN ini dapat saja ditetapkan tanpa menggunakan dokumen ketetapan yang tersendiri, melainkan cukup dalam berita acara saja. Apalagi, kalau keberadaan ketetapan MPR itu sendiri sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UUD nantinya dihapuskan dari tata urut peraturan perundang-undangan, maka naskah GBHN itu tidak perlu lagi ditetapkan secara khusus. Sungguhpun demikian, kalaupun masih akan dituangkan dalam bentuk ketetapan seperti sekarang, juga tidak menjadi persoalan, asalkan dokumen ketetapan itu tidak lagi dianggap sebagai peraturan. Penetapan terhadap naskah GBHN itu cukup sekedar untuk keperluan menjadikannya referensi bagi Presiden untuk melaksanakan tugasnya, bagi DPR untuk mengawasi pelaksanaan tugas Presiden, dan bagi MPR untuk menilai pertanggungjawaban Presiden apabila timbul kasus ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa MPR.
[22] Oleh beberapa ahli, sistem seperti ini disebut ‘sistem campuran’ atau ‘quasi presidentil. Tetapi, kadang-kadang penyebutan istilah ‘quasi’ itu sendiri di kalangan para ahli dikonotasikan secara negatif, karena sifatnya yang tidak konsisten dan campur-aduk.
[23] Ketentuan mengenai persidangan istimewa ini juga tidak diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945, melainkan hanya dalam penjelasan. Di masa yang akan datang, karena soal ini sangat penting juga diusulkan agar dicantumkan dalam pasal tersendiri dalam rangka Perubahan UUD 1945.
[24] Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Untuk selanjutnya, kata ‘sepenuhnya’ dalam ayat ini sebaiknya dihapuskan.
[25] Ketentuan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR ini tidak diatur dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan hanya dalam penjelasan dengan menyatakan bahwa Presiden itu tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika nantinya, Penjelasan UUD 1945 itu dihilangkan sesuai dengan banyaknya usulan mengenai hal ini dari berbagai pihak, maka tidak perlu ada kesulitan untuk mengubah pengertian pertanggungjawaban Presiden kepada MPR itu.
[26] Pengertian menetapkan UUD dalam Pasal 3 ini dapat ditafsirkan dalam hubungannya dengan ketentan Pasal 37 yang mengatur mengenai perubahan UUD. Artinya, setelah UUD diberlakukan, maka produk yang berkenaan dengan UUD yang dihasilkan oleh MPR setiap kali mengadakan Sidang Umum adalah naskah Perubahan UUD, bukan penggantian naskah UUD dengan naskah yang baru sama sekali. Tetapi, supaya tegas dan tidak menimbulkan kesalahpengertian, istilah ‘menetapkan’ dalam rumusan Pasal 3 itu sebaiknya langsung saja dikaitkan dengan perubahan UUD, sehingga wewenang MPR tidak disebut menetapkan UUD, tetapi menetapkan Perubahan UUD.
[27] Perkataan ‘mengudang’ disini dapat dipahami dalam arti mengambil inisiatif mengajukan usulan ataupun permintaan kepada Pimpinan MPR supaya mengadakan persidangan istimewa dengan cara mengundang resmi para anggota MPR untuk menghadirinya. Artinya, surat undangan resminya bisa saja ditandatangani dan dikirimkan oleh Pimpinan MPR, akan tetapi inisiatif untuk itu harus datang dari DPR secara resmi. Dalam pengalaman dengan penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggung-jawaban Presiden Soekarno yang dikenal dengan pidato pertanggungjawabannya dengan judul ‘Nawaksara’, persidangan istimewa MPRS tahun 1966 itu diselenggarakan atas inisiatif DPRGR yang mengirimkan Memorandum resmi kepada MPRS. Memorandum DPRGR inilah yang dijadikan dasar bagi Pimpinan MPRS untuk mengadakan Sidang Istimewa MPRS tahun 1966.
[28] Ada dua pendapat yang berkembang mengenai perintah Pasal 3 agar MPR menetapkan UUD. Pertama, UUD masih harus ditetapkan dulu oleh MPR, karena selama ini, seperti pendapat Harun al-Rasyid, MPR belum pernah menetapkan UUD. Kedua, MPR memang tidak perlu lagi menetapkan UUD, karena UUD kita sudah ada yaitu UUD 1945 dan berlaku berdasarkan konvensi ketatanegaraan sejak tahun 5 Juli 1959. Karena itu, sepanjang menyangkut penetapan UUD, ketentuan Pasal 3 haruslah dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 37 tentang perubahan UUD. Artinya yang ditetapkan menurut ketentuan Pasal 3 bukan lagi naskah asli, tetapi naskah Perubahan UUD. Kalau pengertian demikian dapat diterima, maka dapat diusulkan bahwa rumusan Pasal 3 UUD 1945 itu disempurnakan menjadi “MPR menetapkan Perubahan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan menetapkan GBHN.”
[29] Seperti di Amerika Serikat, Wakil Presiden secara eks-officio menjadi Ketua Senat Amerika Serikat.
Budaya Politik Demokrasi Vs Feodalisme
Pergeseran nilai budaya politik tidak terlepas dari pergeseran orientasi filosofi politik suatu komunitas politik. Sebagaimana dimaklumi bahwa dewasa ini bangsa Indonesia sedang berkemas menuju kultur politik yang demikratis. Namun pada saatt bersamaan juga orientasi filsafat politik terhadap budaya politik feodalisme yang sarat dengan muatan paternalistik tidak mudah digeserkan begitu saja dari wacana politik berbangsa dan bernegara. Karena budaya politik feodalisme sudah sangat lama dan mengakar didalam kehidupan masyarakat politik Indonesia sebagai warisan zaman kerajaan masa silam yang begitu dominan.
Oleh karena itu dalam membangun kultur politik demokrasi hendaknya kita mersikap bijak untuk mengasimilasi antara budaya politik trasional bangsa berupa nilai nilai feodalisme yang irasional, primodial dan mistik, kemudian diintegrasikan dengan budaya politik demokrasi yang lebih bersifat rasional. Dengan demikian sebagai misal agar bangsa ini bisa terlepas dari budaya korup yang feodalistik, maka sudah saatnya kita mengakomodir pola pemberian upeti dalam kultur lama sebagai sumbangan tak bersyarakat pada negara, dan tidak lagi masuk pada saku pejabat, tetapi langsung pada negara.



